kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Beleid Kenaikan Upah Minimum 2025 Terbit, Begini Sikap Pengusaha dan Buruh


Rabu, 04 Desember 2024 / 21:21 WIB
Beleid Kenaikan Upah Minimum 2025 Terbit, Begini Sikap Pengusaha dan Buruh
ILUSTRASI. Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16/ 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16/ 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan konsultasi publik sebelum merumuskan kenaikan upah minimum tahun depan. Dalam pembahasannya melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional.

Kemenaker juga telah melaporkan kepada Presiden Subianto Subianto mengenai kebijakan upah minimum 2025. "Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Kemnaker Hargai Jika Aturan UMP 2025 Digugat ke Mahkamah Agung

Yassierli menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, tentu ada mekanisme perundang-undangan berlaku dan Kemenaker memiliki pengawas ketenagakerjaan. "Sehingga nanti kalangan pekerja atau buruh bisa melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan  dan kemudian kita memiliki mekanisme perundangan untuk menindaklanjutinya," ucap Yassierli.

Yang terang, upah minimum wajib dilaksanakan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Selain itu, Kemenaker menghargai jika ada pihak yang menggugat Permenaker No. 16/ 2024 ke Mahkamah Agung. "Kalau ada mekanisme judicial review, ya kita hargai itu sebagai sebuah hak yang dilakukan siapa saja," tandas Yassierli

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuturkan, sejauh ini pihaknya belum memutuskan langkah judicial review Permenaker No. 16/ 2024 "Belum kita bahas," sebutnya saat dikonfirmasi KONTAN.

Baca Juga: Pengusaha Melanggar UMP 2025 Terkena Sanksi? Ini Jawaban Kemnaker

Bob pun merasa heran dengan kebijakan pengupahan yang berulang kali berubah-ubah. Menurut dia, UU Ciptakerja hadir demi terciptanya lapangan kerja sesuai amanat UUD 1945. Tapi ujungnya digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, jika landasannya saja sudah kacau balau maka akan semakin repot saja kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan ini

Adapun dalam polemik regulasi pengupahan ini, Apindo menegaskan bukan menolak atau menerima melainkan mampu atau tidak serta implikasinya atas kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% "Dunia usaha khususnya ketenagakerjaan masuk ke fase uncertainty  yang tinggi," ungkapnya.

Perihal ancaman sanksi dari mulai denda hingga pidana penjara bagi perusahaan yang  memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum, Bob bilang, semestinya pendekatan tersebut bukan yang ke depankan oleh pemerintah. "Tapi yang harus dikedepankan adalah pembinaan karena 90% pemberi kerja adalah usaha kecil dan menengah. Bukan semuanya perusahaan mapan," bebernya

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah Akhir Desember 2024 di Sejumlah Daerah

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusannya menaikkan upah buruh yang layak. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar.

Kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. "Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. "Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja," tegas Said.

Merujuk Permenaker No. 16/2024, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5%. Untuk UMP 2025, kenaikannya adalah 6,5%. Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025, yaitu 6,5%.

Sementara untuk UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan UMK 2025 adalah sebesar 6,5%. 

Selanjutnya: Sejumlah Mata Uang Ini Dinilai Layak Diperhatikan, Saat Mata Uang Asia Tertekan

Menarik Dibaca: Hadirkan Ekosistem Hunian Sewa Komprehensif, Ini Deretan Produk Hunian dari Rukita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×