Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
"Policy design akan kami lihat setiap minggu. Kami akan lihat juga insentif lainnya seperti apa kondisinya. Jadi, bisa dilakukan perubahan jika memang perlu," ujar Febrio.
Febrio bilang, ada cara sederhana untuk melihat apakah suatu insentif fiskal efektif atau tidak. "Kalau mendapatkan tax holiday, misalnya, apakah internal rate return (IRR) naik secara signifikan atau tidak sehingga menjadi jailbreaker baik itu usaha baru maupun inovasi baru," kata Febrio.
Terkait pemberian insentif dalam rangka menarik investasi, Febrio mengatakan, ada tiga hal yang menjadi patokan. Pertama, apakah insentif untuk investasi tersebut akan memberikan value added yang lebih besar terhadap perekonomian dibandingkan penerimaan pemerintah yang hilang.
Baca Juga: Wajib pajak yang bantu tangani Covid-19 dapat insentif pajak penghasilan, apa saja?
Kedua, apakah investasi tersebut merupakan investasi yang berdaya saing tinggi sehingga akan menghasilkan surplus transaksi berjalan. Ketiga, investasi tersebut harus menciptakan lapangan kerja.
Menanggapi hal tersebut, Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, pemerintah sebetulnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan insentif fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.
Namun, Bawono menilai, pemerintah kini perlu mengkaji ulang pemberian insentif tersebut. Sebab, pandemi Covid-19 telah menyebabkan perubahan perilaku di sisiĀ pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat umum.