kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.219   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.187   -27,38   -0,38%
  • KOMPAS100 1.050   -3,14   -0,30%
  • LQ45 814   -2,34   -0,29%
  • ISSI 226   0,09   0,04%
  • IDX30 427   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 502   -2,30   -0,46%
  • IDX80 118   0,04   0,03%
  • IDXV30 119   -0,40   -0,33%
  • IDXQ30 139   -0,13   -0,10%

Serapan insentif untuk industri tak maksimal, desainnya perlu dibuat lebih menarik


Selasa, 23 Juni 2020 / 20:29 WIB
Serapan insentif untuk industri tak maksimal, desainnya perlu dibuat lebih menarik
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

"Policy design akan kami lihat setiap minggu. Kami akan lihat juga insentif lainnya seperti apa kondisinya. Jadi, bisa dilakukan perubahan jika memang perlu," ujar Febrio.

Febrio bilang, ada cara sederhana untuk melihat apakah suatu insentif fiskal efektif atau tidak. "Kalau mendapatkan tax holiday, misalnya, apakah internal rate return (IRR) naik secara signifikan atau tidak sehingga menjadi jailbreaker baik itu usaha baru maupun inovasi baru," kata Febrio.

Terkait pemberian insentif dalam rangka menarik investasi, Febrio mengatakan, ada tiga hal yang menjadi patokan. Pertama, apakah insentif untuk investasi tersebut akan memberikan value added yang lebih besar terhadap perekonomian dibandingkan penerimaan pemerintah yang hilang.

Baca Juga: Wajib pajak yang bantu tangani Covid-19 dapat insentif pajak penghasilan, apa saja?

Kedua, apakah investasi tersebut merupakan investasi yang berdaya saing tinggi sehingga akan menghasilkan surplus transaksi berjalan. Ketiga, investasi tersebut harus menciptakan lapangan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, pemerintah sebetulnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan insentif fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.

Namun, Bawono menilai, pemerintah kini perlu mengkaji ulang pemberian insentif tersebut. Sebab, pandemi Covid-19 telah menyebabkan perubahan perilaku di sisi  pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat umum.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×