kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Serapan insentif untuk industri tak maksimal, desainnya perlu dibuat lebih menarik


Selasa, 23 Juni 2020 / 20:29 WIB
Serapan insentif untuk industri tak maksimal, desainnya perlu dibuat lebih menarik
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Maklum, pandemi Covid-19 telah mendorong perubahan pola perilaku konsumen yang pada gilirannya menuntut pelaku usaha mengubah cara menjalankan usahanya. Nah, di era pasca Covid-19, adaptasi terhadap teknologi yang mengedepankan pola pikir progresif dan menghasilkan produk inovasi akan menjadi kunci keberhasilan pelaku usaha.

Makanya, menurut Bawono, salah satu hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya saing pasca pandemi Covid-19 adalah melalui instrumen pajak misalnya pungutan pajak yang lebih rendah untuk mobil listrik karena memiliki eksternalitas negatif yang juga rendah.

Baca Juga: Realisasi insentif pajak hingga baru 6,8%, ini penyebabnya menurut Menkeu

Pasca Covid-19, Bawono berharap, pemerintah menciptakan rezim fiskal yang membantu terciptanya berbagai inovasi. Semua instrumen fiskal bisa dimanfaatkan, termasuk PPnBM dan cukai.

Demi mendorong lebih banyak investasi dan inovasi, Bawono mengatakan, struktur biaya (cost structure) perusahaan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan insentif khusus bagi perusahaan yang berinvestasi dalam research and development (R&D) dan pengembangan produk berdasarkan teknologi di dalam negeri.

“Hal ini dapat menjadi pertimbangan akses konsumen pada produk yang terjangkau dan keberlangsungan perusahaan jangka panjang,” tutup Bawono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×