kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wajib pajak yang bantu tangani Covid-19 dapat insentif pajak penghasilan, apa saja?


Minggu, 21 Juni 2020 / 07:36 WIB
Wajib pajak yang bantu tangani Covid-19 dapat insentif pajak penghasilan, apa saja?
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengatur masyarakat/wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan. 

Jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah sebagai berikut: 

Pertama, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptik hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Baca Juga: Wow, siapapun yang bantu perangi corona diberi insentif pajak PPh, ini daftarnya

Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19. 

Kedua, wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. 

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. 

Ketiga, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0%. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×