kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

September 2018, RI-Singapura tukar data pajak


Rabu, 12 Juli 2017 / 20:16 WIB
September 2018, RI-Singapura tukar data pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Singapura siap untuk menjalankan pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan Singapura (Ministry of Finance Singapore/MOF) dalam situs resminya. Bahkan, Singapura juga menetapkan Indonesia sebagai salah satu intended partner.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Liberty Hutagaol. Ia mengatakan, Singapura telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada tanggal 21 Juni 2017. Dengan demikian, Singapura dengan Indonesia tidak perlu lagi melakukan perjanjian keterbukaan informasi keuangan secara bilateral.

Ia juga membenarkan bahwa Indonesia adalah salah satu intended partner dari Singapura untuk menjalankan AEoI, “Salah satunya kita (Indonesia). Salah satu intended partner kita juga Singapura,” kata John kepada KONTAN di sela Konferensi Pajak Internasional 2017 di Hotel Mulia, Jakarta (12/7).

John melanjutkan, dengan langkah dari Singapura ini, mulai September 2018 Indonesia dan Singapura sudah bisa saling bertukar data informasi keuangan, “Seharusnya bisa,” ucapnya.

Menurut John, Singapura selanjutnya perlu melakukan aktivasi perjanjian laporan per negara (Country by Country Reporting/CbCR) MCAA-nya dengan global forum Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Indonesia sendiri telah CbCR MCAA di Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis pada tanggal 26 Januari 2017 silam.

“Berdasarkan pasal 7 MCAA, mereka harus berikan notifikasi-notifikasi setelah ini. Ada enam notifikasi. Itu harus diberikan ke global forum (OECD). Setelah itu, ada list intended partner,” sambung Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati dalam kesempatan yang sama.

John dan Leli mengatakan, dengan Singapura untuk pertukaran data keuangan juga sudah tidak ada lagi syarat yang harus dipenuhi. Soal sistem IT terkait data safeguard, menurut John semua negara menerapkan standar yang sama dari OECD. Hal ini juga disampaikan dalam situs MOF Singapura bahwa pihak Singapura telah memastikan bahwa kedua belah pihak dapat memulai pertukaran informasi secara timbal balik.

“Kami telah bekerja sama erat dengan rekan-rekan kami di Indonesia untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dapat memulai pertukaran informasi secara timbal balik,” tulis keterangan tersebut yang diunggah Rabu (12/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×