kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Singapura siap tukar data pajak dengan RI


Rabu, 12 Juli 2017 / 19:50 WIB
Singapura siap tukar data pajak dengan RI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Singapura siap untuk menjalankan pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan Singapura (Ministry of Finance Singapore/MOF) dalam situs resminya.

"Ini sejalan dengan posisi konsisten kami untuk level playing field sehubungan dengan negara pusat keuangan (financial center) utama lainnya," kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan yang dimuat di situsnya pada hari Rabu (12/7).

MOF melanjutkan, AEoI adalah standar baru yang memerlukan pertukaran informasi wajib pajak secara reguler mencakup rincian rekening bank dan berbagai aset mereka, agar pihak berwenang bertindak melawan penggelapan pajak.

AEoI disepakati secara multilateral detelah Singapura menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada tanggal 21 Juni 2017. Dalam situs tersebut juga disebutkan bahwa Singapura telah mencantumkan Indonesia sebagai salah satu intended partner dalam MCAA.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditanya soal keterbukaan informasi keuangan dengan Singapura, Rabu (12/7) bilang bahwa Indonesia akan secara konsisten mendekati semua negara, terutama negara-negara strategis.

“Dengan Singapura kami terus menjaga komunikasi,” ucapnya usai mengisi Konferensi Pajak Internasional 2017 di Jakarta.

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa dengan Singapura, Indonesia perlu melakukan perjanjian secara bilateral untuk bertukar informasi keuangan. Namun, dengan telah ditandatanganinya MCAA oleh Singapura, itu berarti Singapura telah menghindari keperluan perjanjian secara bilateral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×