kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Juli, Singapura-RI siap tukar informasi keuangan


Senin, 10 Juli 2017 / 18:42 WIB
Juli, Singapura-RI siap tukar informasi keuangan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang bahwa Singapura secara khusus dalam pertemuan KTT G20 meminta bertemu dan menjelaskan bahwa mereka siap mengikuti pertukaran informasi keuangan dengan Indonesia, bahkan siap untuk menerima Kementerian Keuangan.

Singapura pada 21 Juni lalu sudah tandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) terkait automatic exchange of information (AEoI) di Belanda.

Dia memperkirakan, saat ini masih ada dana milik WNI di luar negeri sebanyak Rp 1.000 triliun, di mana hampir 60% dari dana tersebut berada di Singapura. Oleh karena itu, Sri bersyukur karena Singapura sudah menyampaikan sikap mengikuti ketentuan internasional terkait penghindaran pajak.

“Jadi ini suatu hal yang positif dan saya untuk akan mem-follow up akan seperti ini supaya kita bisa mendapatkan manfaat semua itu ya,” jelas Sri Mulyani dikutip dari halaman setkab.go.id, Senin (10/7).

Direktorat Jenderal Pajak mengkonfirmasi kabar ini. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan komitmen yang telah disampaikan dalam Forum G20 tersebut, Ditjen Pajak akan segera tindak lanjuti dengan melakukan negosiasi dengan Singapura untuk segera menyelesaikan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) sebagai dasar pelaksanaan AEoI antara Indonesia dengan Singapura.

“Juli ini sudah bisa kami tandatangani BCAA dengan Singapura,” kata Hestu kepada KONTAN, Senin (10/7).

Menurut dia, saat ini pemerintah Indonesia sendiri dengan Singapura sudah tidak memiliki hambatan terkait syarat-syarat pertukaran informasi yang diberikan oleh Singapura. Menurut Hestu, selain Indonesia telah melakukan BCAA dengan Hong Kong yang dipersyaratkan Singapura, Indonesia juga akan menyakinkan Singapura terkait kerahasiaan dan keamanan data yang dipertukarkan (confidentiality and data safeguards) yang menjadi perhatian dari Singapura.

“Tetapi itu masalah yang sifatnya umum, jadi mestinya tidak ada masalah lagi dari Singapura untuk segera menandatangani BCAA,” ucap dia.

Terpisah, Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, setelah BCAA ditekan, selanjutnya Singapura dengan Indonesia akan melakukan pencocokan sistem IT yang sifatnya internasional sesuai dengan ketentuan dari OECD.

“Standar dari OECD sama. Salah satu yang menjadi rekomendasi Singapura adalah masalah security data,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Bila menilik data amnesti pajak, Sri Mulyani bilang, mayoritas wajib pajak Indonesia yang punya harta di luar negeri berada di Asia, seperti Singapura dan Hong Kong, "Kami tidak akan katakan berapa jumlahnya, yang terpenting bahwa semua tempat di dunia ini yang biasanya selama ini jadi tempat aman untuk menutupi dan menyembunyikan berbagai macam kewajiban perpajakan telah setuju untuk melakukan pertukaran informasi," ujarnya.

Dari negara-negara strategis yang disebutkan oleh Sri Mulyani, berdasarkan data hasil program amnesti pajak, Singapura menempati urutan pertama jumlah dana repatriasi yang sebesar Rp 83,25 triliun. Negara itu juga menduduki urutan pertama deklarasi harta luar negeri hingga Rp 741,59 triliun.

“Bagi Indonesia, negara yang penting adalah Singapura, Hong Kong, Makau, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, dan Australia,” ujar Sri Mulyani. Indonesia sendiri sudah tandatangani perjanjian bilateral dengan Hong Kong dan Swiss terkait AEoI beberapa waktu lalu.

Juli, Singapura siap tukar informasi keuangan dengan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×