kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pajak segera akses aset WNI di Singapura


Selasa, 11 Juli 2017 / 08:38 WIB
Pajak segera akses aset WNI di Singapura


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Niat Pemerintah Indonesia memburu aset Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura nampaknya bakal segera terlaksana. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah mengantongi persetujuan dari Singapura untuk bisa mendapatkan akses data keuangan WNI di Singapura dalam waktu dekat. 

Dengan persetujuan ini, Indonesia dan Singapura akan segera menyelesaikan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) sebagai dasar pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) kedua negara. Keyakinan ini didapatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat bertemu pihak Singapura di sela-sela pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.  

Kepada Sri Mulyani, pihak Singapura mengaku mengikuti pertukaran informasi keuangan dengan Indonesia dan akan menyambut kedatangan Kementerian Keuangan guna pembahasan BCAA. "Ini hal yang positif dan saya untuk akan mem-follow up supaya kita bisa mendapatkan manfaat semua itu," jelasnya seperti dikutip dari Setkab.go.id, Senin (10/7).

Perhitungan Sri, saat ini masih ada dana milik WNI di luar negeri sebanyak Rp 1.000 triliun. Dari jumlah itu, hampir 60% tersimpan di Singapura.  Direktur Pelayanan Penyulusan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku, Ditjen Pajak dan Menteri Keuangan akan ke Singapura bulan ini. Ditargetkan kunjungan ini langsung membuahkan hasil. "Juli ini sudah bisa kami tandatangani BCAA dengan Singapura," kata Hestu ke KONTAN, Senin (10/7).

Menurutnya saat ini Pemerintah Indonesia dengan Singapura sudah tidak memiliki hambatan terkait syarat pertukaran informasi yang diminta Singapura. Persyaratan itu antara lain, Indonesia harus melakukan BCAA dengan Hong Kong. Terkait kerahasiaan dan keamanan data yang dipertukarkan (confidentiality and data safeguards) juga menjadi perhatian Singapura. "Tetapi itu masalah yang sifatnya umum, jadi mestinya tidak ada masalah lagi dari Singapura untuk segera menandatangani BCAA," terang Hestu.

Terpisah, Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, setelah BCAA diteken, Singapura dengan Indonesia akan melakukan pencocokan sistem teknologi informasi yang sifatnya internasional sesuai ketentuan OECD. "Standar OECD sama. Salah satu yang menjadi rekomendasi Singapura adalah masalah security data," ujarnya, Senin (10/7).

Berdasarkan data hasil program amnesti pajak, Singapura menempati urutan pertama jumlah dana repatriasi sebesar Rp 83,25 triliun. Negara itu juga menduduki urutan pertama deklarasi harta luar negeri Rp 741,59 triliun. Selain Singapura, target Pemerintah Indonesia untuk BCAA adalah dengan Makau, Inggris, Amerika Serikat, dan Australia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×