Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan kembali mengajukan pra pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 11 Mei 2015. Kali ini, dia mengajukan pra peradilan untuk penyitaan barang-barang dan penggeledahan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel sudah mendaftarkan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 4 Mei 2015 terkait penangkapan dan penahanannya.
Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum Novel Baswedan menjelaskan bila barang-barang yang disita dikembalikan artinya penyitaan barang tersebut tidak sesuai dengan pasal yang dituduhkan. Kedua, penggeledahan dilakukan secara melawan hukum.
"Meskipun barang-barang itu sudah dikembalikan kita tidak tahu persis barang-barang itu sudah dikloning atau tidak. Lagipula, pengembalian barang itu tidak menghilangkan unsur kerugian dan menghilangkan hukum," jelasnya.
Novel Baswedan menambahkan bila pengaduannya ini ditujukan sebagai korekai agar cara dan tidakan yang tidak tepat dalam proses penyidikan yang merugikan orang lain tidak boleh terjadi.
Kasus Novel Baswedan ini bermula saat dia masih menjabat sebagai Kelapa Satuan Reserse Kriminal polres Bengkulu tahun 2004. Novel dituduh melakukan penyiksaan dan penganiayaan dalam kasus sarang burung walet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News