kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.917   -71,00   -0,39%
  • IDX 6.186   64,01   1,05%
  • KOMPAS100 803   9,41   1,19%
  • LQ45 614   5,85   0,96%
  • ISSI 215   3,05   1,44%
  • IDX30 340   3,03   0,90%
  • IDXHIDIV20 433   6,02   1,41%
  • IDX80 92   1,10   1,21%
  • IDXV30 117   1,90   1,65%
  • IDXQ30 111   1,37   1,25%

Novel minta Polri pasang baliho permintaan maaf


Senin, 04 Mei 2015 / 20:50 WIB
ILUSTRASI. Polemik OpenAI: Layanan ChatGPT Down hingga Terancam Ditinggal Ratusan Karyawan


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/5) terkait penangkapan dan penahanan oleh polri. Tim Anti Kriminalisasi yang menjadi kuasa hukum Novel berharap pengadilan mengabulkan semua permintaan yang diajukan. 

Adapun permintaan itu yaitu, pertama, pengadilan menyatakan penangkapan tidak sah. Penangkapan itu berdasarkan surat perintah SP/KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015. 

Permintaan kedua, menyatakan penahanan tidak sah, berdasrkan SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015. 

Ketiga, Novel meminta pihak polri melakukan audit kinerja penyidik dalam kasus ini. 

Keempat, memerintahkan polri sebagai termohon meminta maaf dengan memasang baliho bertulisan: Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan Keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah".

Terakhir, meminta termohon membayar kerugian Rp 1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×