Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/5) terkait penangkapan dan penahanan oleh polri. Tim Anti Kriminalisasi yang menjadi kuasa hukum Novel berharap pengadilan mengabulkan semua permintaan yang diajukan.
Adapun permintaan itu yaitu, pertama, pengadilan menyatakan penangkapan tidak sah. Penangkapan itu berdasarkan surat perintah SP/KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015.
Permintaan kedua, menyatakan penahanan tidak sah, berdasrkan SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015.
Ketiga, Novel meminta pihak polri melakukan audit kinerja penyidik dalam kasus ini.
Keempat, memerintahkan polri sebagai termohon meminta maaf dengan memasang baliho bertulisan: Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan Keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah".
Terakhir, meminta termohon membayar kerugian Rp 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News