Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Novel Baswedan dan tim penasihat mengadu ke Ombudsman RI sian ini, Rabu (6/5). Mereka melaporkan maladministrasi yang dilakukan pihak kepolisian tanggal 1-2 Mei 2015 terkait penangkapan dan penahanan Novel.
Budi Santoso, Komisioner Ombusman RI mengatakan, pengaduan tersebut akan dilakukan secara tertutup.
Dasar pelaporan ini adalah pasal 1 angka 3 UU no 37/2008 tentang Ombudsman RI. Disebutkan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materill dan atau immateril bagi masyarakan dan orang/perseorangan.
Ada sembilan orang yang dilaporkan, antara lain Brigadir Pol Yogi Haryanto selaku pelapor peristiwa, Komjen Pol Budi Waseso/Kabareskrim dan Hery Prastowo Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Novel beserta tim kuasa hukumnya terlihat memasuki gedung Ombusman sekitar pukul 10.30 WIB. Sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap pada jumat pada 1 Mei 2015 dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pada tahun 2004 lalu di Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News