Reporter: Anna Suci Perwitasari, Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Gelombang gugatan praperadilan masih terjadi. Tetapi kali ini bukan ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kepada Kepolisian. Gugatan praperadilan kepada kepolisian ini dilayangkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kepolisian.
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu menjelaskan, pengajuan gugatan pra peradilan kepada kepolisian ini berdasarkan beberapa alasan. Pertama, penangkapan tidak sesuai prosedur. Kedua, surat perintah kadaluwarsa karena sudah dikeluarkan sejak 24 April 2015, namun polisi baru melakukan penangkapan pada 1 Mei 2015. Ketiga, penahan yang sempat dilakukan tanpa memenuhi syarat subjektif penahanan. "Selain itu penangkapan dan penahanan disertai dengan berbagai pelanggaran hukum," ujar Muji, Senin (4/5).
Berdasarkan alasan tersebut, pihaknya meminta agar penangkapan Novel yang berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/Kap/19/IV/2015Dittipidum tertanggal 24 April 2015 dinyatakan tidak sah. Selain itu penahanan terhadap Novel Baswedan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/10/V/2015Dittipidum tertanggal 1Mei 2015 dinyatakan tidak sah.
Muji menambahkan, dalam tuntutannya memohon agar dilakukan audit terhadap kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel. Serta meminta Kepolisian meminta maaf kepada Novel dan keluarga dengan memasang baliho yang menghadap ke jalan. "Kasus ini harusnya menjadi momentum bagi reformasi kepolisian," tambah Muji.
Menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan ini, polisi siap menghadapinya. "Tidak apa-apa," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, kepada KONTAN.
Asal tahu saja, Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News