kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.150   76,59   1,08%
  • KOMPAS100 1.051   12,68   1,22%
  • LQ45 829   11,73   1,44%
  • ISSI 213   0,57   0,27%
  • IDX30 430   8,14   1,93%
  • IDXHIDIV20 516   10,05   1,99%
  • IDX80 120   1,24   1,05%
  • IDXV30 122   1,19   0,98%
  • IDXQ30 141   2,63   1,90%

Wapres tegaskan kasus Novel harus jalan terus


Kamis, 07 Mei 2015 / 14:46 WIB
Wapres tegaskan kasus Novel harus jalan terus
ILUSTRASI. BMKG prediksi akan ada paparan sinar UV berbahaya hari ini, Sabtu, 25 November 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, kasus hukum yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan masalah personal dan bukan permasalahan institusi. Oleh karena itu, menurut Kalla, proses hukum Novel di Kepolisian harus jalan terus.

"Sekali lagi saya katakan, masalah Novel bukan masalah Polri dan KPK. Jadi bahwa hukum harus jalan, ya jalan. Nanti kalau enggak jalan, Anda bilang dihentikan, salah (kalau) dihentikan, hukum tetap jalan," kata Kalla di Jakarta, Kamis (7/5).

Sebelumnya, Kalla mengkritik sikap pimpinan KPK yang mengancam mundur jika Kepolisian menahan Novel. Menurut Kalla, sikap yang seperti itu seolah menganggap bahwa Novel kebal hukum. 

Padahal, lanjut dia, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Novel adalah tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP.

Kasus itu terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu pada tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel sudah mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan kasusnya ke Ombudsman. Ia melaporkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan sejumlah polisi.

Budi Waseso membantah pihaknya melakukan kriminalisasi atas Novel. Pihaknya siap membuktikan di pengadilan. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×