kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.150   76,41   1,08%
  • KOMPAS100 1.052   13,23   1,27%
  • LQ45 829   11,45   1,40%
  • ISSI 213   0,81   0,38%
  • IDX30 429   7,70   1,83%
  • IDXHIDIV20 515   9,10   1,80%
  • IDX80 120   1,25   1,06%
  • IDXV30 122   1,04   0,86%
  • IDXQ30 141   2,32   1,68%

Kejagung terima berkas Novel dari Bareskrim


Jumat, 08 Mei 2015 / 17:03 WIB
Kejagung terima berkas Novel dari Bareskrim
ILUSTRASI. Logo HUT KORPRI 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa Kejaksaan telah menerima berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti kelengakapannya oleh jaksa.

"Saya dapat laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), berkas (Novel) sudah diserahkan tahap pertama ke Kejagung," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/5).

Prasetyo mengatakan, setelah berkas diterima, tim jaksa yang ditunjuk akan melaksanakan tugasnya untuk meneliti sejauh mana kelengkapan berkas, baik formal dan material terpenuhi. Jika dinyatakan lengkap (P21) berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun jika belum lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan ke penyidik Bareskrim Polri dengan petunjuk.

"Yang pasti, kita akan tangani perkara ini dengan objektif, profesional dan sesuai dengan proporsinya," kata Prasetyo.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5).

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. Kasus itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×