CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.752   23,00   0,14%
  • IDX 8.482   75,28   0,90%
  • KOMPAS100 1.177   12,10   1,04%
  • LQ45 859   9,63   1,13%
  • ISSI 296   2,54   0,87%
  • IDX30 447   4,01   0,91%
  • IDXHIDIV20 518   3,99   0,78%
  • IDX80 132   1,44   1,10%
  • IDXV30 137   1,31   0,96%
  • IDXQ30 143   1,08   0,76%

Senin besok, pemerintah kembali bahas RUU BPJS


Jumat, 08 April 2011 / 14:04 WIB
Senin besok, pemerintah kembali bahas RUU BPJS
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah dengan mengenakan kostum bertema Perayaan HUT ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia di area Banking Hall Kantor Pusat Bank Bukopin Jakarta, Jumat (16/8). Dalam rangka merayakan HUT ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia jajara


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Mentoknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) antara pemerintah dan DPR RI, menarik perhatian Kantor Wakil Kepresidenan. Rencananya, Wakil Presiden Boediono bakal mengumpulkan sejumlah menteri yang terkait kembali membahas dan merapatkan RUU ini.

"Pekan depan akan dirapatkan, kemungkinan Senin mendatang," kata Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, Jumat (8/4). Sayang, Yopie enggan memaparkan hal apa yang nantinya bakal dibahas dalam rapat tersebut. "Rapat ini merupakan tindak lanjut pembahasan di DPR. Ini sedang dikumpulkan bahan-bahannya," paparnya.

Seperti diketahui, pembahasan RUU BPJS antara pemerintah dan DPR berjalan alot berkutat pada sifat dari beleid itu. Pemerintah berpendapat sifat RUU BPJS yakni penetapan, sedangkan DPR berpendapat sifat RUU BPJS adalah penetapan dan pengaturan.

Tetapi, akhirnya pada rapat konsultasi keduanya sepakat membahas RUU BPJS pada 9 Mei 2011 mendatang. Sebelum itu pemerintah diminta terlebih dahulu menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) kepada DPR. Tujuannya, agar DPR dalam hal ini Pansus RUU BPJS telah memiliki materi sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×