Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Rapat paripurna DPR diwarnai interupsi. Anggota DPR meminta penyelesaian Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Anggota DPR Suryachandra Surapati meminta pimpinan DPR menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menegur delapan menteri yang menangani RUU BPJS. Dia menilai delapan menteri tersebut telah mengabaikan penyelesaian RUU BPJS.
Delapan menteri yang terlibat dalam pembahasan RUU BPJS yakni Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan.
Menanggapi interupsi itu, pimpinan rapat paripurna Priyo Budi Santoso menyatakan, nanti malam akan akan rapat dengan delapan menteri untuk mencari solusi penyelesaian RUU BPJS. "Nanti malam, insyaallah jam 7. Saya sudah teken surat kepada delapan menteri untuk membahas khusus dan kami juga mengundang pimpinan pansus dan poksi-poksi dari pansus dan anggota lain yang berkepentingan untuk mencari solusi yang terbaik," tegas Priyo, Kamis (7/4).
Tanggapan Priyo ternyata tidak meredam amarah anggota Panitia Khusus RUU BPJS. Anggota lainnya, Rieke Dyah Pitaloka kembali mengajukan interupsi. Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan, anggaran pembangunan gedung baru DPR sebaiknya dialihkan untuk bantuan biaya persalinan. Rieke mengatakan anggaran bantuan persalinan setahun mencapai Rp 1,2 triliun bisa membantu persalinan 1 juta jiwa.
Pernyataan Rieke didukung oleh anggota fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno. Dia mengatakan, pembangunan gedung DPR sebaiknya ditunda. "Bahwa persoalan BPJS harus ditegaskan. Kita harus mengambil inisiatif dan kita tidak perlu ragu-ragu menunda pembahasan gedung parlemen," katanya.
Hingga saat ini pembahasan RUU BPJS mandek. Salah satu penyebabnya karena pemerintah ingin UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) direvisi terlebih dulu. Namun, DPR menolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News