kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Pemerintah kukuh RUU BPJS bersifat penetapan


Kamis, 07 April 2011 / 16:21 WIB
Pemerintah kukuh RUU BPJS bersifat penetapan
ILUSTRASI. Ilustrasi SIM. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tampaknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) bakal mentok. Pasalnya, pemerintah bersikukuh RUU BPJS ini bersifat penetapan.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar beralasan, selama ini bantuan sosial sudah ada diantaranya tabungan pensiun dan asuransi ABRI. "Semuanya jalan, cuma lembaga penyelenggara belum ditetapkan secara undang-undang," kata Patrialis, Kamis (7/4).

Alasan lain, Patrialis bilang sudah ada UU yang hanya bersifat penetapan. Contohnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupasi (Tipikor). Bila DPR setuju dengan keinginan pemerintah ini, Patrialis yakin, pembahasan RUU BPJS bakal mulus. "Saya yakin dua bulan lagi selesai," katanya.

Sebelumnya, DPR bersikukuh RUU BPJS tidak hanya bersifat penetapan saja melainkan juga pengaturan. DPR khawatir jika beleid itu hanya bersifat maka fungsi jaminan sosial tidak akan berjalan optimal.

Kedua belah pihak rencananya akan kembali membahas RUU BPJS pada malam ini. Selama ini, pembahasan RUU BPJS mentok lantaran perbedaan sikap keduanya. Sehingga DPR menuding pemerintah mengabaikan pembahasan RUU tersebut. Namun, Patrialis membantah telah mengabaikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×