kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Pemerintah kukuh RUU BPJS bersifat penetapan


Kamis, 07 April 2011 / 16:21 WIB
Pemerintah kukuh RUU BPJS bersifat penetapan
ILUSTRASI. Ilustrasi SIM. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tampaknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) bakal mentok. Pasalnya, pemerintah bersikukuh RUU BPJS ini bersifat penetapan.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar beralasan, selama ini bantuan sosial sudah ada diantaranya tabungan pensiun dan asuransi ABRI. "Semuanya jalan, cuma lembaga penyelenggara belum ditetapkan secara undang-undang," kata Patrialis, Kamis (7/4).

Alasan lain, Patrialis bilang sudah ada UU yang hanya bersifat penetapan. Contohnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupasi (Tipikor). Bila DPR setuju dengan keinginan pemerintah ini, Patrialis yakin, pembahasan RUU BPJS bakal mulus. "Saya yakin dua bulan lagi selesai," katanya.

Sebelumnya, DPR bersikukuh RUU BPJS tidak hanya bersifat penetapan saja melainkan juga pengaturan. DPR khawatir jika beleid itu hanya bersifat maka fungsi jaminan sosial tidak akan berjalan optimal.

Kedua belah pihak rencananya akan kembali membahas RUU BPJS pada malam ini. Selama ini, pembahasan RUU BPJS mentok lantaran perbedaan sikap keduanya. Sehingga DPR menuding pemerintah mengabaikan pembahasan RUU tersebut. Namun, Patrialis membantah telah mengabaikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×