Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA.Sengketa kepemilikan merek Kopitiam kembali memanas. Menyusul langkah pemilik usaha QQ Kopitiam, Mery Suhendy yang melayangkan gugatan pembatalan atas merek Kopitiam milik Abdul Alex Soelistyo.
Mery tidak menampik jika langkah hukum yang ia lakukan masih kelanjutan sengketa merek Kopitaim sebelumnya. Seperti kita tahu, pada Juni tahun lalu, Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) melayangkan gugatan pembatalan atas merek tiga merek dari 22 merek Kopitiam milik Abdul Alex.
Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengandaskan gugatan tersebut. Pertimbangan hakim, PPKTI belum mendapatkan izin pendirian organisasi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan kata lain PPKTI tidak dapat membuktikan legalitasnya selaku penggugat.
Sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA), Abdul Alex tetap sah menjadi pemilik merek Kopitiam. Putusan ini yang kemudian membuat para pengusaha menjadi terusik.
Belajar dari kasus itu, kini giliran Mery melayangkan gugatan. "Kami telah belajar dari gugatan PPKTI," kata kuasa hukum Mery, Firdaus, Selasa (22/10).
Pihaknya yakin betul memiliki legal standing mengajukan gugatan ini. Mengingat, ia sudah membangun bisnisnya sejak 2009.
Firdaus beranggapan pendaftaran merek Kopitiam melanggar aturan syarat merek dalam UU Merek. Pasalnya, Koptiam merupakan kata umum sehingga tidak bisa dimonopoli seseorang.
Kopitiam sebenarnya berasal dari dua kata, yaitu kopi dan tiam. Kopi adalah kata umum untuk minuman. Sedangkan tiam berasal dari bahasa Tionghoa yang berarti kedai. "Sama halnya dengan kata Warung Tegal (Warteg), jika dikenakan hak eksklusif pada satu orang, banyak pengusaha Warteg lain tidak bisa melanjutkan usaha," jelasnya.
Susi Tan selaku kuasa hukum Abdul Alex menanggapi santai atas gugatan ini. Terlebih pihak sudah memenangkan perkara sebelumnya bahkan sampai tingkat MA. "Kami ikuti saja, kita kan sudah punya dua putusan yang terdahulu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News