Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
"Saya tidak pernah menuntut Rp 300 triliun yang selama ini diberitakan di media sosial maupun media massa. Itu salah interpretasi. Yang betul adalah Legitime portie, dua pertiga milik anak-anak sah dari perkawinan sepertiga adalah milik kami anak-anak luar nikah. Saya hanya meminta hak saya sesuai UU sebesar Legitime portie yang sudah ada di KUH Perdata," jelas Freddy.
Oleh karena itu, Freddy Widjaja selaku Penggugat juga mengajukan permohonan provisi atau putusan terlebih dahulu :
Baca Juga: Sengketa warisan Keluarga Eka Tjipta, Freddy Wijaya cabut gugatan di PN Jakarta Pusat
Petitum dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat VI selaku pelaksana Wasiat Nomor : 60 Tanggal 25 April 2008 untuk melakukan perincian dan menyerahkan hasil perincian harta peninggalan EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) kepada ahli waris khususnya kepada Penggugat;
Baca Juga: Gugatan sengketa hak waris dicabut, Freddy Widjaja akan ajukan gugatan lagi?
3. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat VI menghitung dan menjumlahkan semua harta yang ada milik EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa almarhum masih hidup, selanjutnya dinilai menurut keadaan pada waktu penghibahan itu dilakukan dan menurut harga pada waktu meninggalnya almarhum EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG;
4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menyerahkan semua harta peninggalan EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) baik berupa uang maupun benda bergerak atau benda yang tidak bergerak untuk ditaruh dalam penyimpanan pengadilan;