Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Petitum dalam pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Wasiat EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) No. 60 Tanggal 25 April yang dibuat dihadapan WINANTO WIRYOMARTANI, SH,. M.Hum. Notaris Di Jakarta batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V batal demi hukum atau setidak-tidaknya batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah semasa hidupnya EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V merupakan harta warisan/budel warisan yang belum terbagi;
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Menahan Laju Bisnis Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMAR)
5. Menyatakan semua perbuatan hukum baik mengalihkan, menjaminkan dan menjual kepada Pihak Ketiga yang didasarkan atas semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah semasa hidupnya EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
6. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membagi sisa uang peninggalan dan harta warisan/budel warisan EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) kepada ahli waris yang berhak khususnya kepada Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku;
7. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sisa uang/harta peninggalan (budel warisan benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak) EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) baik yang berada pada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V maupun yang dikuasai pihak ketiga serta yang akan diketemukan dikemudian hari;
Baca Juga: Sebelum tuntut warisan, Freddy ajukan pengesahan anak sah Eka Tjipta di pengadilan
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;