kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan korban Lapindo harus gigit jari


Rabu, 26 April 2017 / 18:55 WIB
Perusahaan korban Lapindo harus gigit jari


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menalangi ganti rugi perusahaan yang menjadi korban semburan lumpur Lapindo. Walaupun saat ini pemilik perusahaan menuntut ganti rugi, pemerintah memutuskan untuk menyerahkan penyelesaian ganti rugi kepada perusahaan yang jadi korban dan Minarak Lapindo Brantas.

Basuki Hadimuljono, Ketua Dewan Pengarah Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo mengatakan, putusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang Penyelesaian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Siodarjo Dalam Peta Area Terdampak, Rabu (26/4). Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Pertama, pemerintah tidak ingin berselisih dengan perusahaan asuransi. "Memang mereka bagian dari masyarakat, tapi di situ kan ada mesin, ada asuransinya kan? masa perusahaan tidak ada asuransinya, kami tidak ingin ribut dengan mereka," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (26/4).

Kedua, pemerintah tidak ingin penalangan ganti rugi ke perusahaan korban semburan Lumpur Lapindo tersebut ke depan menjadi preseden bagi perusahaan lain yang mengalami nasib serupa. "Kami tidak ingin ketika ada masalah mereka menuntut ganti rugi ke negara," katanya.

Banjir Lumpur menggenangi wilayah pengeboran Lapindo Brantas, di Kabupaten Sidoarjo sejak 2006 lalu. Berdasarkan data Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, genangan tersebut telah merusak 21.260 unit rumah masyarakat dan membuat 38.149 jiwa mengungsi.

Selain itu, banjir tersebut juga telah menghancurkan sejumlah perusahaan. Basuki mengatakan, ada 30 pengusaha di dalam peta area terdampak yang terkena dampak dari genangan lumpur tersebut.

Berdasarkan perkiraan jual beli tanah dan bangunan dari unsur pengusaha pada Maret 2007, luas aset tanah ke-30 perusahaan itu mencapai 475.516 meter persegi dengan nilai Rp 542,75 miliar dan aset bangunan seluas 66.222 dengan nilai Rp 158,92 miliar. Dengan demikian, jumlah total ganti rugi yang dialami dunia usaha akibat bencana tersebut mencapai Rp 701,68 miliar.

Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial mengatakan, pihaknya menerima permintaan dari masyarakat agar ganti rugi perusahaan yang menjadi korban Lumpur Lapindo juga ikut dibantu negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×