Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah akhirnya mencairkan seluruh penyertaan modal negara (PMN) yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016 di penghujung 2016. Sebelumnya PMN untuk empat badan usaha milik negara (BUMN) telah dicairkan Oktober-November 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sonny Loho mengatakan, pencairan PMN dilakukan pada Jumat (30/12) dan Sabtu (31/12) lalu. Pencairan tersebut juga dilakukan langsung tanpa pembahasan dengan DPR sebagaimana permintaan Komisi XI sebelumnya.
"Presiden sudah mengarahkan, di undang-undang kan sudah jelas. Hari ini saja pemerintah mengeluarkan sekitar 52 PP (peraturan pemerintah mengenai pencairan PMN," kata Sonny, Sabtu (31/12).
Namun hanya satu yang belum dicairkan pemerintah yaitu anggaran talangan pembiayaan untuk dana antisipasi pembayaran kepada masyarakat terdampak lumpur Sidoarjo sebesar Rp 54,34 miliar. Sebab, Presiden Joko Widodo belum meneken perubahan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pencairan tersebut.
Menurut Sonny, pemerintah masih akan melakukan pembahasan terlebih dahulu ihwal dana cadangan itu. "Mereka minta tunda pembayaran yang jatuh tempo 2016," tambahnya.
Selebihnya baik BUMN di bawah Kementerian BUMN, BUMN di bawah Kemkeu, dan lembaga lainnya telah menerima PMN tersebut.
Sebelumnya, hingga lima hari menjelang tutup tahun, pemerintah baru mencairkan PMN terhadap empat BUMN yang melakukan right issue di tahun ini. Keempatnya yaitu PT Pembangunan Perumahan, PT Krakatau Steel, PT Wijaya Karya, dan PT Jasa Marga.
PMN BUMN
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia : Rp 1 triliun
PT Sarana Multigriya Finansial : Rp 1 triliun
PT Sarana Multi Infrastruktur : Rp 4,16 triliun
PT Hutama Karya : Rp 2 triliun
Perum Bulog : Rp 2 triliun
PT Perikanan Nusantara : Rp 29,4 miliar nontunai
PT RNI : Rp 692,5 miliar nontunai
PT Angkasa Pura II : Rp 2 triliun
PT Pelni : Rp 564,8 miliar nontunai
PT Barata Indonesia : Rp 500 miliar
PT Wijaya Karya : Rp 4 triliun
PT Pembangunan Perumahan : Rp 2,25 triliun
Perum Perumnas : Rp 500 miliar dan Rp 235,4 miliar nontunai
PT Inka : Rp 1 triliun
PT Krakatau Steel : Rp 1,5 triliun dan Rp 956,5 miliar nontunai
PT PLN : Rp 10 triliun dan Rp 13,56 triliun setara nontunai
PT Askrindo : Rp 500 miliar
Perum Jamkrindo : Rp 500 miliar
PT Amarta Karya : Rp 32,15 miliar nontunai
PT Jasa Marga : Rp 1,25 triliun
PT Pertani : Rp 500 miliar
PMN kepada Organisasi atau Lembaga Keuangan Internasional
Islamic Development Bank : Rp 77,84 miliar
International Finance Corporation :Rp 175,5 juta
International Fund for Agricultural Development :Rp 40,5 miliar
Asian Infrastructure Investment Bank : Rp 3,63 triliun
PMN lainnya
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia : Rp 10,86 triliun
PTPN I : Rp 25,05 miliar nontunai
PTPN VIII : Rp 32,77 miliar nontunai
BPJS Kesehatan : Rp 6,83 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News