kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah cairkan PMN untuk 3 BUMN


Senin, 14 November 2016 / 11:01 WIB
Pemerintah cairkan PMN untuk 3 BUMN


Reporter: Herlina KD | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pencairan suntikan modal pemerintah kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), dan PT PP Tbk (PTPP). Total suntikan modal yang digelontorkan untuk tiga perusahaan pelat merah ini mencapai Rp 7,75 triliun.

Aturan penambahan modal negara bagi PT Wijaya Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Wijaya Karya Tbk.

Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 28 Oktober 2016 ini, pemerintah menyuntikkan dana Rp 4 triliun. "Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2016," bunyi pasal 2 ayat 2 beleid itu yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Minggu (13/11).

Sementara itu, PMN untuk PT Krakatau Steel Tbk diatur dalam PP Nomor 43 tahun 2016 tentang PMN ke dalam Modal Saham PT Krakatau Steel Tbk. Nilainya Rp 1,5 triliun. Sedangkan PMN untuk PT Pembangunan Perumahan Tbk tertuang dalam PP Nomor 44 tahun 2016. Nilai suntikan modal untuk perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang properti itu mencapai Rp 2,25 triliun. Ketiga beleid itu berlaku sejak diundangkan pada 28 Oktober 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×