Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah (MK) Konstitusi yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar, Susi Tur Andayani selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 11.45 WIB.
Susi, yang diketahui berprofesi advokat yang juga dikenal dekat dengan Akil, hanya bungkam setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Saat keluar dari ruang penyidik KPK, Susi terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye dan membawa tas besar berwarna cokelat. Susi pun berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan.
Dalam kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, Susi diduga menerima uang dari Tubagus Chaery Wardana alias Wawan melalui orang berinisial F di apartemen Aston.
Uang tersebut dimasukkan dalam travel bag berwarna biru, yang kemudian dibawa dan disimpan Susi Tur Andayani di kediaman orang tuanya di kawasan Tebet, Jakarta. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Akil sekitar pukul 22.00.
Kemudian Susi menuju ke Lebak, Banten dan pihak KPK mengikuti, kemudian menangkap Susi di Lebak, Banten.
Setelah itu, Wawan pun ikut ditangkap KPK di rumahnya di Jalan Denpasar 4 no 35, Mega Kuningan, Jakarta. Dari penangkapan tersebut diamankan uang dengan nilai Rp 1 miliar. KPK pun telah menetapkan Susi Tur Andayani sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News