kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK periksa 11 saksi kasus suap Pilkada MK


Senin, 07 Oktober 2013 / 10:42 WIB
KPK periksa 11 saksi kasus suap Pilkada MK
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Anggaran Belanja Negara pada 2023 Hampir Rp 3.000 Triliun, Berikut Peruntukannya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan perdana 11 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap perkara sengketa Pilkada di Mahkamah (MK) Konstitusi yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (7/10).

Diketahui, dua di antara 11 yang diperiksa hari ini juga merupakan tersangka dari kasus tersebut. Kedua tersangka, yaitu Chairun Nisa yang merupakan seorang anggota DPR RI periode 2009-2014 dan Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai pengacara.

Sedangkan sembilan saksi lainnya, yaitu Ahmad Farid Asyari (swasta), Deni (ajudan Amir Hamzah), Eko (ajudan Amir Hamzah), Kusno (ajudan Ketua MK), Wahyu (ajudan MK), Kasno (ajudan MK), Sugiyanto (ajudan MK), M Nasir (supir), dan Daryono (supir).

Sebelumnya, pada Rabu (2/10) malam, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Akil untuk kasus tersebut.

KPK mengamankan lima orang lainnya dalam tangkap tangan tersebut. Mereka, antara lain, Akil Mochtar, Chairun Nisa (CNA), Cornelis Nalau (CN) dan Hambit Bintih (HB), yang diduga memberikan suap kepada Akil dalam kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Tubagus Chaery Wardana (TCW) dan Susi Tur Andayani (STA) diduga terlibat tindak pidana korupsi untuk kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

Ada barang bukti yang diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Barang bukti yang ditemukan KPK berupa uang yang dimasukkan dalam amplop cokelat dalam bentuk dollar Singapura senilai 284.050 dan dalam bentuk dollar AS senilai 22.000 yang totalnya ditaksir setara dengan Rp 3 miliar.

Sedangkan barang bukti yang diperlihatkan untuk dugaan tindak pidana korupsi kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten yakni berupa uang dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam travel bag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×