kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Akil Mochtar kembali dijenguk istri di Rutan KPK


Senin, 07 Oktober 2013 / 11:16 WIB
Akil Mochtar kembali dijenguk istri di Rutan KPK
ILUSTRASI. Ranch Market. KONTAN/Baihaki/14/5/2012


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ratu Rita, Istri Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif hari ini (7/10) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk suaminya, Akil Mochtar yang mendekam di rumah tahanan KPK.

Ratu mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan baju bermotif bunga-bunga. Ratu pun masuk ke kantor KPK melalui pintu tengah dan masuk ke rutan KPK melalui pintu samping.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi wartawan soal kedatangannya di gedung KPK, Ratu enggan memberikan komentar sedikit pun.

Sebelumnya, pada Jumat (4/10) lalu, Ratu sempat mendatangi kantor KPK untuk menjenguk Akil yang juga sudah berada di rutan KPK.

Kala itu, Ratu datang menjenguk Akil melalui pintu tengah kantor KPK. Ini bukan hal yang lazim dilakukan oleh para penjenguk tahanan KPK lainnya, karena mereka biasanya datang dari pintu samping.

KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, tiga di antaranya yakni Chairun Nisa (CNA), Cornelis Nalau (CN) dan Hambit Bintih (HB) yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi untuk kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Tubagus Chaery Wardana (TCW) dan Susi Tur Andayani (STA) diduga terlibat tindak pidana korupsi untuk kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tangah yakni berupa uang yang dimasukkan dalam amplop coklat dalam bentuk dollar Singapura senilai 284.050 dan dalam bentuk dollar AS senilai 22.000 yang totalnya ditaksir setara dengan Rp 3 miliar.

Sedangkan barang bukti yang diperlihatkan untuk dugaan tindak pidana korupsi kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten yakni berupa uang dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam travel bag berwarna biru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×