kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selamatkan UU Cipta Kerja, DPR Segera Revisi UU Nomor 12/2011


Senin, 10 Januari 2022 / 18:10 WIB
Selamatkan UU Cipta Kerja, DPR Segera Revisi UU Nomor 12/2011


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akan segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Revisi ini untuk menyelamatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU 12/2011 akan mulai dibahas pada masa persidangan III tahun sidang 2021 – 2022. Adapun masa sidang III akan dimulai 11 Januari 2022.

“Iya (mulai dibahas pada masa persidangan III),” kata Supratman saat dikonfirmasi, Senin (10/1).

Seperti diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022.

Baca Juga: Puan Maharani Janji DPR Menindaklanjuti Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo memastikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak akan mengubah materi beleid tersebut.

Firman bilang, putusan MK tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat. Permasalahan yang menjadi dasar putusan tersebut berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945.

"Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law," ujar Firman.

DPR pun telah menyiapkan naskah akademis untuk memasukkan frasa omnibus law dalam UU 12/2011. Firman optimistis revisi UU tersebut akan selesai dalam waktu singkat.

"Ini akan kami dorong dan kami persiapkan sehingga pada awal tahun setidak-tidaknya bulan satu atau dua, paling lambat bulan tiga ini semua sudah sesuai dengan yang ditetapkan MK," terang Firman.

Sementara, untuk isi materi dari UU Cipta Kerja, kata Firman, tidak mengalami perubahan. Meski begitu, hal itu akan diserahkan kepada pemerintah selaku pengusul UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemerintah minta revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP jadi prioritas di 2022




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×