kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,84   -10,68   -1.14%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah minta revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP jadi prioritas di 2022


Senin, 06 Desember 2021 / 15:37 WIB
Pemerintah minta revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP jadi prioritas di 2022
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi prioritas yang akan dibahas pada tahun 2022.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil UU nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja, pemerintah siap menindaklanjutinya. Pemerintah akan segera menyiapkan RUU Perubahan Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana perintah MK.

“Mengingat UU ini termasuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas (akibat putusan MK), maka tidak perlu dimasukkan dalam prolegnas,” ujar Yasonna dalam rapat kerja Pemerintah dengan DPR dan DPD, Senin (6/12).

Yasonna juga mengatakan, perlunya melakukan perubahan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena RUU perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini merupakan prakarsa DPR, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2022.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah berharap perubahan UU nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja dan perubahan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat dibahas secara paralel pada masa kesempatan pertama masa sidang tahun 2022,” ucap Yasonna.

Baca Juga: Putusan MK Penuh Kompromi Bikin Pemerintah Setengah Hati Revisi UU Cipta Kerja

Lebih lanjut pemerintah mengusulkan sejumlah RUU baru untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tauhn 2022. Diantaranya RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Perubahan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, RUU tentang Pelaporan Keuangan, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan pencapaian prolegnas RUU prioritas tahun 2021. Yakni 7 RUU telah disahkan menjadi UU, 19 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I, 8 RUU menunggu surat presiden (Surpres), 2 RUU menunggu penetapan paripurna.

Lalu, 2 RUU proses harmonisasi di Baleg DPR, serta proses penyusunan di DPr dan Pemerintah sebanyak 11 RUU. “Berdasarkan kinerja legislasi pada tahun 2021 diharapkan dalam penyusunan prolegnas prioritas 2022 disamping memperhatikan target lima tahunan, juga memperhatikan kemampuan kita dalam menyelesaikan RUU pada tahun 2021 dimana masih menyisakan 29 RUU yang belum dapat diselesaikan,” jelas Supratman.

Oleh karena itu, dalam proses penyusunan prolegnas prioritas 2022 perlu mempertimbangkan pada sejumlah hal. Diantaranya RUU yang masih dalam tahap pembicaraan tingkat I sebanyak 13 RUU, RUU yang sedang menunggu Supres 8 RUU.

Lalu, menunggu penetapan sidang paripurna sebagai RUU usul DPR sebanyak 2 RUU, RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg (2 RUU). “Dan RUU dalam tahap penyusunan yang sudah siap diharmonisasi,” tutur Supratman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×