kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Selama ini film impor tanpa pajak royalti


Senin, 21 Februari 2011 / 15:50 WIB
Selama ini film impor tanpa pajak royalti
ILUSTRASI. Pengendara melakukan pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Thamrin, Jakarta, Senin (16/9/2019). Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (P


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menyatakan tidak ada kenaikan bea masuk distribusi film impor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya menambahkan pajak royalti yang selama ini belum dimasukkan oleh importir film.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heri Kristiono menjelaskan, penambahan pajak royalti ini setelah perhitungan ulang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Menurutnya, importir selama ini hanya memberitahukan biaya cetak copy film tanpa memasukan royalti kedalam nilai pabeannya sehingga Direktorat Jenderal Bea Cukai kemudian menambahkannya ke dalam perhitungan nilai pabean. "Itulah sebabnya para importir film itu keberatan mengenai pajak royalti tersebut,” ujarnya, Senin (21/2).

Heri menjelaskan, film impor diklasifikasikan dalam HS code: 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, pajak pertambahan nilai (PPN) impor 10%, dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor 2,5%.

Penjelasan Heri menyusul keberatan Motion Picture Asociation of America. Menanggapi keberatan itu, Heri membuka pintu bagi pihak keberatan untuk mengirim surat ke dirinya. "Dari surat itu nanti kita bisa tahu keberatannya dimana dan atas dasar apa mereka mengalami keberatan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×