Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah menyatakan tidak ada kenaikan bea masuk distribusi film impor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya menambahkan pajak royalti yang selama ini belum dimasukkan oleh importir film.
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heri Kristiono menjelaskan, penambahan pajak royalti ini setelah perhitungan ulang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Menurutnya, importir selama ini hanya memberitahukan biaya cetak copy film tanpa memasukan royalti kedalam nilai pabeannya sehingga Direktorat Jenderal Bea Cukai kemudian menambahkannya ke dalam perhitungan nilai pabean. "Itulah sebabnya para importir film itu keberatan mengenai pajak royalti tersebut,” ujarnya, Senin (21/2).
Heri menjelaskan, film impor diklasifikasikan dalam HS code: 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, pajak pertambahan nilai (PPN) impor 10%, dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor 2,5%.
Penjelasan Heri menyusul keberatan Motion Picture Asociation of America. Menanggapi keberatan itu, Heri membuka pintu bagi pihak keberatan untuk mengirim surat ke dirinya. "Dari surat itu nanti kita bisa tahu keberatannya dimana dan atas dasar apa mereka mengalami keberatan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News