kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Film impor terkena PPN dan PPh impor mulai tahun ini


Rabu, 12 Januari 2011 / 09:34 WIB
Film impor terkena PPN dan PPh impor mulai tahun ini


Reporter: Irma Yani, Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Angin segar buat industri perfilman nasional. Setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, pemerintah akhirnya mengenakan pajak dan bea masuk atas film impor yang masuk ke Indonesia mulai tahun ini.

Kebijakan tersebut masuk dalam salah satu paket dari delapan kebijakan perpajakan 2011. “Sekarang ada kesetaraan perlakuan antara film impor dan film nasional. Aturan ini bernomor SE-03/PJ/201 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas film impor,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (11/1).

Menurut bekas Direktur Utama Bank Mandiri itu, pengaturan ini diperlukan, terlebih pihaknya telah mendapat masukan dari beberapa pihak yang menyatakan industri film nasional selama kurang kompetitif.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, nanti fim impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan pajak dan bea masuk.

Untuk menghitung besarnya pungutan pajak film impor, pemerintah tidak melihat jenis ataupun harga dari film yang bersangkutan. Pemerintah menetapkan secara flat tarif PPN dan PPh impor pasal 22 produk fim impor sebesar US$ 0,43 per meter. "Jadi dalam surat edaran ini mencoba menegaskan kembali bahwa setiap kegiatan itu ada pengenaan pajak yang harus dibayar,” jelas Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×