kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Film impor terkena PPN dan PPh impor mulai tahun ini


Rabu, 12 Januari 2011 / 09:34 WIB
Film impor terkena PPN dan PPh impor mulai tahun ini


Reporter: Irma Yani, Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Angin segar buat industri perfilman nasional. Setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, pemerintah akhirnya mengenakan pajak dan bea masuk atas film impor yang masuk ke Indonesia mulai tahun ini.

Kebijakan tersebut masuk dalam salah satu paket dari delapan kebijakan perpajakan 2011. “Sekarang ada kesetaraan perlakuan antara film impor dan film nasional. Aturan ini bernomor SE-03/PJ/201 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas film impor,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (11/1).

Menurut bekas Direktur Utama Bank Mandiri itu, pengaturan ini diperlukan, terlebih pihaknya telah mendapat masukan dari beberapa pihak yang menyatakan industri film nasional selama kurang kompetitif.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, nanti fim impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan pajak dan bea masuk.

Untuk menghitung besarnya pungutan pajak film impor, pemerintah tidak melihat jenis ataupun harga dari film yang bersangkutan. Pemerintah menetapkan secara flat tarif PPN dan PPh impor pasal 22 produk fim impor sebesar US$ 0,43 per meter. "Jadi dalam surat edaran ini mencoba menegaskan kembali bahwa setiap kegiatan itu ada pengenaan pajak yang harus dibayar,” jelas Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×