Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan menggunakan skema range atau rentang kenaikan disambut positif oleh serikat pekerja.
Skema ini memungkinkan kenaikan UMP yang berbeda-beda di setiap daerah, di mana daerah dengan upah rendah akan mendapatkan persentase kenaikan yang lebih tinggi, guna mengatasi kesenjangan upah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menilai, pendekatan penetapan UMP yang tidak lagi menggunakan angka tunggal dan merata se-Indonesia tersebut sudah tepat. Kebijakan ini dinilai lebih adil dan mendekati prinsip berkeseimbangan.
“Adil dengan pendekatan berkeseimbangan, jika kenaikan upah minimum yang masih rendah menggunakan range yang lebih tinggi daripada upah minimum yang sudah tinggi,” ujar Ristadi kepada Kontan.co.id, Minggu (30/11).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Pembangunan 300.000 Jembatan Tersedia
Ristadi menegaskan bahwa langkah Pemerintah Pusat ini patut diapresiasi karena bertujuan agar kesenjangan upah minimum antar daerah tidak semakin melebar. Artinya, daerah dengan UMP yang sudah tinggi akan mendapatkan batasan persentase kenaikan yang lebih ketat dibandingkan daerah dengan UMP yang masih tertinggal.
"Dengan Pemerintah tidak menaikan upah minimum satu angka samarata se Indonesia, itu menurut kami sudah benar agar kesenjangan upah minimum antar daerah tidak semakin tinggi," tegasnya.
Ia menambahkan, secara mekanisme prosedural, tahapan kenaikan upah minimum di daerah tidak mengalami perubahan aturan. Penetapan UMP masih berada di tangan Gubernur setelah dikaji dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Begitu pula dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang harus melalui kajian Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan mendapat rekomendasi kepada Bupati/Walikota sebelum diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan.
"Mekanisme ini yang kami kawal di daerah-daerah. Dengan melakukan perundingan-perundingan di Dewan Pengupahan masing-masing daerah," jelasnya.
Oleh karena itu, menjelang penetapan UMP 2026, upaya utama yang akan ditempuh KSPN adalah memperkuat perundingan dan advokasi di dalam Dewan Pengupahan daerah, guna memastikan skema range diterapkan secara maksimal untuk kepentingan pekerja.
"Mekanisme ini yang kami kawal didaerah2. Dengan melakukan perundingan-perundungan di Dewan Pengupahan masing-masing daerah. Upaya inilah yang kami tempuh," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keteranagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ketetapan UMP. Menurutnya kepala negara menyetujui upah tahun depan ditetapkan tidak satu angka.
"Jadi arahnya tidak satu angka (tunggal) untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range (rentang) dan ada formula," ujar Yassierli dijumpai di Kantor Graha BNI, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Sementara terkait perhitungan rentang alfa masih dalam pembahasan. Yassierli menegaskan bahwa hal ini masih difinalisasi dalam PP yang rencananya akan diundangkan dalam pekan depan.
Yassierli menyebut, Presiden turut menyepakati bahwa ketetapan UMP 2026 harus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yassierli tegaskan bahwa putusan MK memberikan kewenangan lebih kepada dewan pengupahan daerah/provinsi untuk mengusulkan kenaikan UMP.
"Kita ingin disparitas antar kota/kabupaten dikurangi. Besaran kenaikan harus memperhatikan kondisi daerah dan provinsi masing-masing," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi, Penguatan Industri dan Lapangan Kerja Berlanjut
Selanjutnya: Live Streaming Crystal Palace vs Man United, Prediksi & Jadwal Liga Inggris 2025
Menarik Dibaca: 8 Makanan yang Bisa Netralkan Asam Lambung secara Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













