kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Aktor Dedy Mizwar dukung pengenaan bea masuk film impor


Senin, 21 Februari 2011 / 13:50 WIB
Aktor Dedy Mizwar dukung pengenaan bea masuk film impor
ILUSTRASI. Pengusaha Maya Miranda mengakuisisi Batamec Shipyard


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Aktor film Dedy Mizwar sepakat menerapkan pajak bagi film impor. Pemeran Naga Bonar beralasan penerapan pajak film impor tidak akan mematikan usaha bioskop di dalam negeri.

Kalau Motion Picture Association of America (MPAA) menarik film produksinya dari Indonesia, Dedy bilang masih ada film Eropa yang bagus. "Kita membutuhkan film yang bagus dari mana pun asalnya, bukan hanya film MPAA," ujarnya, Senin (21/2).

Dia menyatakan, sudah sepantasnya pemerintah mengenakan pajak bagi film-film impor. Menurutnya, tarif pajak sebesar 23,75% bagi film impor bukan sesuatu yang mahal. "Importir hanya membayar Rp 2 juta untuk copy, bandingkan dengan film Indonesia yang diproduksi Rp 5 miliar, membayar PPn Rp 500 juta. Ada sistem perpajakan yang kurang adil kepada film indonesia," jelasnya.

Dedy mencontohkan di Thailand. Menurutnya, satu copy film impor yang masuk ke Negeri Gajah Putih itu dipungut pajak Rp 30 juta. "Tapi tetap saja film Amerika masuk Thailand. Berkali-kali negeri ini ditekan oleh pedagang Amerika," katanya.

Karena itu, Dedy berharap pemerintah bersikap tegas memberikan pajak bea masuk secara benar dan wajar kepada film-film impor. "Saya juga tidak rela kalau film Indonesia tidak dikenai pajak, kita warga negara yang harus bayar pajak, sebagai pengusaha. Itulah kontribusi orang film untuk negeri ini selain karya-karyanya," tandasnya.

Asal tahu saja, MPAA keberatan atas pengenaan bea masuk hak distribusi film sebesar 23,75%. Selain menghentikan pengiriman film ke Indonesia, Frank Rittman, Wakil Direktur Pengelola MPAA Asia Pasific, menandaskan, MPAA juga melarang pemutaran film-film yang sudah masuk ke Indonesia tetapi belum ditayangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×