Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR RI resmi menyepakati pemberian berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di PFII.
Salah satu insentif yang diatur adalah fasilitas perpajakan yang dapat diberikan hingga 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu.
Aturan insentif ini sudah disepakati dalam pengambilan persetujuan tingkat I di Komisi XI DPR untuk selanjutnya dibawa ke persetujuan tingkat II di sidang paripurna DPR dan disahkan menjadi undang-undang. Sidang paripurna dijadwalkan pada 21 Juli 2026 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan insentif tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis pajak maupun seluruh wajib pajak. Ketentuan mengenai masing-masing fasilitas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.
"Sudah disahkan. Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misalnya untuk tenaga ahli dan segala macam itu tersendiri, nanti ada PMK-nya," ujar Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Penyaluran BSU 2025 Capai 95%, Kemnaker Soroti Masalah Validasi Data
Saat ditanya apakah insentif hingga 50 tahun hanya diberikan kepada kegiatan usaha tertentu, Bimo membenarkannya.
"Iya, nanti tunggu rilis resmi," katanya.
Bimo juga memastikan seluruh insentif perpajakan di kawasan PFII tetap akan diselaraskan dengan komitmen perpajakan internasional, termasuk penerapan Global Minimum Tax (GMT).
"Prinsip-prinsip penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah maupun Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI belum membagikan naskah final RUU PFII yang telah disetujui pada pembicaraan tingkat I. Karena itu, rincian fasilitas perpajakan dalam naskah final belum dapat dipastikan apakah mengalami perubahan dibandingkan draf awal pembahasan.
Namun, mengacu pada draf RUU PFII yang beredar pada awal pembahasan bersama akademisi dan para ahli, pemerintah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk meningkatkan daya tarik investasi di kawasan tersebut.
Dalam draf tersebut, Pasal 49 hingga Pasal 55 mengatur fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 56 hingga Pasal 59 mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sedangkan Pasal 60 mengatur fasilitas kepabeanan.
Pada draf awal yang sempat dibahas, pelaku usaha sektor keuangan, pelaku usaha penunjang sektor keuangan, hingga pelaku usaha nonkeuangan yang beroperasi di kawasan PFII diusulkan memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% alias bebas pajak (0%).
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penyalur Bansos, Ekonom Ingatkan Risiko Mengancam
Selain itu, tenaga ahli asing yang bekerja di kawasan PFII juga diusulkan memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 100%.
Draf tersebut juga mengatur bahwa warga negara asing pemegang golden visa di kawasan PFII tidak diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visanya. Sementara itu, penghasilan investasi yang diterima subjek pajak luar negeri dari kegiatan di kawasan PFII diusulkan dibebaskan dari pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan.
Meski demikian, seluruh fasilitas perpajakan tersebut tetap dirancang dengan memperhatikan kesepakatan perpajakan internasional, termasuk penerapan Global Minimum Tax yang telah disepakati secara global.
Adapun mengenai bentuk insentif, besaran fasilitas, serta jangka waktu pemberiannya, pemerintah akan mengaturnya lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan setelah Undang-Undang PFII resmi berlaku.
Pemerintah menyampaikan pembentukan PFII bertujuan menarik lebih banyak investasi, memperdalam pasar keuangan nasional, memperluas sumber pembiayaan, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
