kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Selain bank dan Asuransi, SBN masuk RUU JPSK


Senin, 21 Mei 2012 / 19:59 WIB
Selain bank dan Asuransi, SBN masuk RUU JPSK
ILUSTRASI. Cegah penularan Covid-19 selama lebaran, ini saran Epidemiolog


Reporter: Herlina KD | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan kembali dibahas. Selain mengatur perbankan dan asuransi, dalam draf RUU JPSK itu akan mengatur pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, masuknya pengaturan mengenai pasar SBN domestik dilakukan karena SBN menjadi salah satu indikator pengendalian krisis. "Kriteria yang paling utama adalah adanya perubahan yield, misalnya ada peningkatan yield," ungkap Agus di Jakata, Senin (21/5).

Dalam draf RUU JPSK yang diserahkan ke DPR, poin pengaturan pasar SBN domestik terdapat dalam dalam Bab VI, mulai pasal 57 sampai pasal 59.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Mulia P.Nasution menjelaskan, dalam RUU JPSK yang baru tersebut, pemerintah memperluas ruang lingkup sektornya. Semula, RUU JPSK hanya mengatur perbankan dan pasar modal saja.

"Ruang lingkup RUU JPSK selain bank dan asuransi, juga mencakup stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik," ungkapnya pekan lalu.

Agus berharap pemerintah dan DPR bisa segera membahas RUU JPSK ini. "Kami harap aturan ini prioritas, karena kami semua mengikuti perkembangan ekonomi dunia (yang berfluktuasi)," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis bilang DPR akan mempertimbangkan alasan pemerintah untuk memasukkan pasal yang mengatur pasar SBN domestik dalam JPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×