kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU JPSK siap diajukan ke DPR


Rabu, 22 Februari 2012 / 07:37 WIB
ILUSTRASI. Ini syarat registrasi akun LTMPT tahap 2 untuk UTBK-SBMPTN 2021.


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah siap untuk mengajukan kembali Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada DPR. Saat ini, draf RUU JPSK telah selesai melalui harmonisasi final oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah menyelesaikan harmonisasi final RUU JPSK dan sudah siap diteken oleh Menko Perekonomian. "Draf RUU JPSK sudah siap untuk kita kirimkan ke Presiden, dan dibawa ke DPR," ujarnya Selasa (21/2).

Pemerintah telah melakukan review seluruh draf RUU JPSK yang pernah diajukan ke DPR sebelumnya. Termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) tentang JPSK yang pernah diajukan saat krisis tahun 2008 lalu.

Asal tahu saja, pemerintah pernah mengajukan draf RUU JPSK kepada DPR, tapi ditolak. Salah satu alasan penolakannya adalah poin terkait pasal kebal hukum bagi para pengambil kebijakan saat krisis. "Sekarang ini kita sudah siap dengan RUU JPSK yang baru, yang diperbaharui untuk kita kirim untuk dibahas dengan DPR," kata Agus.

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menjelaskan draf RUU JPSK sudah selesai diharmonisasi di Menkumham dan siap untuk dibahas di DPR setelah mendapat persetujuan presiden. Menurutnya, dalam draf RUU yang baru ini, poin kebal hukum untuk pengambil kebijakan di saat krisis tidak dimasukkan alias dihapus. "Kita lakukan sinkronisasi dan hari ini finalnya. Kita harapkan bisa segera dibahas di DPR," jelasnya.

Selain menghapus pasal kebal hukum, dalam rancangan UU JPSK yang akan diajukan ke DPR nanti, pemerintah akan memasukkan asuransi di dalam satu klausul JPSK. Alasannya, "Asuransi juga menghimpun dana dari masyarakat, seperti perbankan, dana pensiun dan yang lainnya. Itu bisa diamankan dengan JPSK," kata Agus.

Pemerintah, kata Agus juga memasukkan asuransi dalam poin yang diatur dalam RUU JPSK, Agus juga bilang pemerintah juga akan memperbaiki klausul check and balance. "Karena check and balance itu untuk meyakinkan pada saat krisis, tata kelola tetap terjaga. Check and balance tetap terjaga," katanya.

Amir berharap, RUU JPSK ini bisa segera dibahas dan bisa disahkan oleh DPR pada tahun ini. Pasalnya, RUU ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2012.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa optimistis RUU JPSK kali ini bisa dibahas dan disetujui DPR. Ia beralasan, "Kita sudah punya OJK, dan kita memerlukan JPSK. Dewan juga menyadari kalau kita butuh JPSK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×