Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPR. Sebelumnya, para politisi Senayan sempat menolak RUU tersebut.
Staf Ahli Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution mengatakan RUU yang baru ini mempunyai ruang lingkup sektor yang lebih luas. Menurutnya, RUU JPSK juga mengatur stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik. Sebelumnya, RUU JPSK hanya mengatur sektor perbankan dan pasar modal.
Mulia berharap RUU JPSK ini bisa diterima DPR. "Harapannya dibahas tahun ini," katanya, Selasa (15/5).
Catatan saja, pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK kepada DPR tapi hingga batas akhir waktu pembahasan, RUU tersebut gagal disahkan. Pemerintah juga sempat mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangn (Perpu) JPSK saat krisis tahun 2008 lalu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku telah meninjau ulang RUU JPSK yang ditolak DPR. Salah satunya alasan penolakannya adalah poin terkait pasal kebal hukum bagi para pengambil kebijakan saat krisis.
Dalam RUU JPSK yang baru, pemerintah menghapus pasal kebal hukum. Pemerintah akan memasukkan asuransi di dalam satu klausul JPSK. Alasannya, "Asuransi juga menghimpun dana dari masyarakat, seperti perbankan, dana pensiun dan yang lainnya. Itu bisa diamankan dengan JPSK," kata Agus.
Pemerintah juga akan memperbaiki klausul check and balance. "Karena check and balance itu untuk meyakinkan pada saat krisis, tata kelola tetap terjaga. Check and balance tetap terjaga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News