Reporter: Khomarul Hidayat, Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam waktu dekat, Presiden SBY akan mengirimkan draf tersebut ke DPR agar bisa dibahas legislatif. Pemerintah berharap pembahasan RUU JPSK bisa kelar tahun ini.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah menyelesaikan harmonisasi RUU JPSK, dan sudah siap diteken oleh Menteri Koordinator Perekonomian. "Draf RUU JPSK sudah siap dikirimkan ke Presiden, selanjutnya akan dibawa ke DPR," ujar Agus Martowardojo, Selasa (21/2).
Pemerintah telah meninjau ulang isi seluruh draf RUU JPSK yang sebelumnya pernah ditolak oleh DPR. Termasuk, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) tentang JPSK yang pernah dikeluarkan saat krisis tahun 2008.
Revisi ini termasuk mengubah pasal yang sebelumnya menjadi kontroversi. Misalnya, pasal yang menyebutkan bahwa pengambil kebijakan saat situasi krisis tidak bisa di tuntut secara hukum dengan catatan kebijakan dilakukan dengan itikad baik. "Sekarang ini sudah kami perbaiki dan akan kami kirim untuk dibahas dengan DPR," kata Agus.
Bisa mulus
Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menambahkan, dalam draf RUU yang baru ini, ketentuan kebal hukum bagi pengambil kebijakan saat krisis tidak dimasukkan lagi alias dihapus. Selain menghapus pasal kebal hukum, RUU JPSK juga memasukkan industri asuransi ke dalam sistem keuangan dan berhak atas dana talangan (bail out) bila terjadi krisis.
Alasannya, industri asuransi juga menghimpun dana dari masyarakat, seperti perbankan, dana pensiun dan yang lainnya. "Itu bisa diamankan dengan JPSK," kata Agus.
Agus juga bilang, pemerintah juga akan memperbaiki klausul check and balance setiap menganalisa satu kasus di saat krisis. "Karena check and balance itu untuk meyakinkan tata kelola tetap terjaga dengan baik meskipun pada saat krisis," katanya.
Pemerintah sangat optimistis RUU JPSK ini bisa selesai tahun ini juga, sebab RUU telah masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. Pertimbangan lain, menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, beleid JPSK diperlukan untuk mengefektifkan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kita sudah punya OJK, dan memerlukan JPSK. DPR menyadari kalau Indonesia butuh JPSK," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengapresiasi keputusan pemerintah yang tak memasukkan pasal kebal hukum bagi pengambil kebijakan di saat krisis. Ia bilang, seluruh materi RUU JPSK sudah hampir disetujui DPR, kecuali aturan mengenai kebal hukum bagi si pengambil keputusan.
Nah, bila sekarang pemerintah menghapus ketentuan tersebut, Harry yakin, pembahasan RUU JPSK ini berjalan mulus. "Tapi kami pelajari dulu RUU ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News