kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain akses informasi yang ancam stabilitas keuangan, begini tugas BI selengkapnya


Selasa, 19 November 2019 / 04:30 WIB
Selain akses informasi yang ancam stabilitas keuangan, begini tugas BI selengkapnya


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Sebagai otoritas moneter, BI menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Implementasi kebijakan moneter mereka lakukan dengan menetapkan suku bunga acuan.

Perkembangan indikator tersebut bank sentral kendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yakni:

  • Operasi pasar terbuka (OPT) untuk memengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT melalui dua cara: penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan intervensi rupiah.
  • Penetapan cadangan wajib minimum. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang bank terima. Bank wajib memelihara dalam rekening mereka di BI.
  • BI juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, mereka bisa memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek.
  • Kebijakan nilai tukar punya peran penting dalam mewujudkan stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, BI di waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
  • Pengelolaan cadangan devisa. Dalam mengelola cadangan devisa, BI lebih mengutamakan pencapaian tujuan likuiditas dan keamanan ketimbang keuntungan yang tinggi.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

  • Di bidang sistem pembayaran, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
  • Di sisi lain, dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Misalnya, sistem transfer dana.
  • Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, BI secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai Blue Print Sistem Pembayaran Nasional.
  • Dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, BI memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas bisa memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman.
  • Selain berwenang untuk memberikan izin operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang BI lakukan maupun pihak lain di luar BI.




TERBARU

[X]
×