kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.597   -14,00   -0,08%
  • IDX 8.035   -31,88   -0,40%
  • KOMPAS100 1.102   -1,40   -0,13%
  • LQ45 772   -0,33   -0,04%
  • ISSI 288   -1,15   -0,40%
  • IDX30 403   0,14   0,04%
  • IDXHIDIV20 455   -0,04   -0,01%
  • IDX80 121   -0,33   -0,27%
  • IDXV30 130   -1,02   -0,78%
  • IDXQ30 127   0,42   0,33%

Pemutihan! 23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Cara Cek Status


Rabu, 15 Oktober 2025 / 04:15 WIB
Pemutihan! 23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Cara Cek Status
ILUSTRASI. Pemutihan! 23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Cara Cek Status


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran. Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Apakah Anda memiliki tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan? Berikut cara cek status peserta BPJS Kesehatan secara mudah melalui online.

Diberitakan Kompas.com, rencana pemutihan tunggakan iuran (BPJS) disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, di kantornya, di Jakarta, Selasaa (14/10/2025). “Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus,” kata Ketua Umum PKB.

Dia memastikan rencananya itu terus bergulir. Rapat bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti segera digelar.

Baca Juga: Harga iPhone 16 Resmi Turun Setelah iPhone 17 Rilis, Ini Daftar Terbarunya

Ali Ghufron mengatakan total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam tahap verifikasi. “Nominalnya ya Rp 7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” kata Ali Ghufron di lokasi berbeda.

Politisi yang akrab dipanggil Cak Imin itu menjelaskan, rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” kata Cak Imin dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).

“Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025). Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” lanjutnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang disebut akan dijalankan pada 2026.

"Tentang pemutihan BPJS itu saya aja nanya ke Sekjen, rupanya saya belum dikasih tahu," ujar Purbaya saat media gathering di Sentul, Bogor, Jumat (10/10/2025).

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, rencana penghapusan tunggakan masih dalam tahap kajian. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi membebani anggaran negara jika tidak diperhitungkan secara matang. “Ada rencana itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung,” kata Prasetyo.

Tonton: Investor Berbondong-bondong Temui Menkeu Purbaya di Kantor Pajak, Apa Tujuannya?

Cara cek status peserta BPJS Kesehatan

Apakah status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif? Berikut cara cek status peserta BPJS Kesehatan, dilansir dari website resmi BPJS Kesehatan:

1. Cara cek status peserta BPJS di Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN adalah aplikasi resmi untuk peserta program JKN. Berikut cara cek status peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN:

  •     Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
  •     Buka aplikasi dan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  •     Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.
  •     Setelah berhasil masuk, pilih menu Peserta untuk melihat status keaktifan BPJS Anda.
  •     Jika status menunjukkan “Aktif”, berarti BPJS masih bisa digunakan. Jika “Tidak Aktif”, maka Anda perlu mengecek penyebabnya dan segera mengaktifkannya kembali.

2. Cara cek status peserta BPJS via WhatsApp Pandawa BPJS

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) yang memudahkan peserta untuk mengecek status kepesertaannya tanpa harus datang ke kantor BPJS.

Berikut cara cek status peserta BPJS Kesehatan melalui WhatsApp:

  •     Simpan nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili Anda (nomor dapat dicek di situs resmi BPJS Kesehatan).
  •     Kirim pesan dengan format Cek Status BPJS#Nomor Kartu BPJS.
  •     Admin BPJS akan memberikan informasi mengenai status keaktifan Anda dalam beberapa saat.

Tonton: Melongok Kawasan Industri di Cikande Yang Terpapar Radioaktif

3. Cara cek status peserta BPJS melalui SMS atau Call Center BPJS Kesehatan (165)

Cara cek status BPJS Kesehatan juga bisa melalui Call Center BPJS di 165 atau melalui SMS dengan format berikut:

  •     Ketik: NIK (spasi) Nomor NIK atau BPJS (spasi) Nomor Kartu BPJS, lalu kirim ke 08777-5500-400.
  •     Tunggu balasan yang akan memberikan informasi status kepesertaan BPJS Anda.

4. Cara cek status peserta BPJS di website resmi BPJS Kesehatan

Cara cek status peserta BPJS Kesehatan juga bisa melalui situs resmi di https://www.bpjs-kesehatan.go.id. Berikut caranya:

  •     Buka website dan masuk ke menu Cek Kepesertaan.
  •     Masukkan NIK KTP atau Nomor BPJS serta isi kode captcha yang tersedia.
  •     Klik Cari dan status kepesertaan Anda akan ditampilkan.

Selanjutnya: Ketegangan AS–China Bisa Dorong Emas Antam ke Rp 2,9 Juta per Gram di Akhir Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×