kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.597   -14,00   -0,08%
  • IDX 8.035   -31,88   -0,40%
  • KOMPAS100 1.102   -1,40   -0,13%
  • LQ45 772   -0,33   -0,04%
  • ISSI 288   -1,15   -0,40%
  • IDX30 403   0,14   0,04%
  • IDXHIDIV20 455   -0,04   -0,01%
  • IDX80 121   -0,33   -0,27%
  • IDXV30 130   -1,02   -0,78%
  • IDXQ30 127   0,42   0,33%

Menkeu Purbaya ingin Bubarkan Satgas BLBI, Ini Awal Mula Terbentuk & Hasil Kerjanya


Rabu, 15 Oktober 2025 / 04:30 WIB
Menkeu Purbaya ingin Bubarkan Satgas BLBI, Ini Awal Mula Terbentuk & Hasil Kerjanya
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya ingin Bubarkan Satgas BLBI, Ini Awal Mula Terbentuk & Hasil Kerjanya


Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengakhiri masa tugas atau membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Simak awal mula lahirnya Satgas BLBI dan hasil kerjanya selama ini.

Purbaya menyebut, kinerja Satgas BLBI selama ini tidak mencapai hasil yang memuaskan atau seperti yang diharapkan. “Tapi saya akan lihat, kalau masih berguna saya teruskan. Kalau enggak, ya enggak. Tapi kelihatannya sepertinya cenderung kita bubarkan saja. Jangan sampai menimbulkan distorsi saja tetapi nggak ada hasilnya. Lebih baik saya diem, saya beresin nanti itu,” tutur Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (14/10/2025).

Sebagaimana diketahui, tugas Satgas BLBI adalah memprioritaskan menagih semua utang yang belum dibayarkan dan sudah jelas hak tagihnya. Utang tersebut telah mandek selama 20 tahun.

Purbaya menegaskan, untuk mengejar penagihan utang BLBI, sebaiknya ditangani oleh tim yang ada di Kementerian Keuangan.

Menurutnya, ekspektasi terhadap Satgas BLBI sebenarnya sangat besar, namun realisasi pemulihan penerimaan tidak sebesar yang dijanjikan. Ia menambahkan akan menilai kembali efektivitas satgas tersebut. Jika masih bermanfaat, satgas akan dilanjutkan, tetapi jika tidak, kemungkinan besar akan dibubarkan.

“Nanti kita pakai tim dari yang ada di Kemenkeu untuk mengejar itu. Itu saya akan awasi,” tandasnya.

Baca Juga: Harga iPhone 16 Resmi Turun Setelah iPhone 17 Rilis, Ini Daftar Terbarunya

Awal mula pembentukan Satgas BLBI

Dilansir dari website Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Satgas BLBI dibentuk pada 7 Juni 2021. Pembentukan Satgas BLBI merupakan kolaborasi pemikiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Satgas ini dibentuk untuk menagih pengemplang utang BLBI sebesar Rp 110,45 triliun. Pengemplang utang BLBI terdiri dari 22 obligor dan 12.000 debitur.  

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, ditetapkan menjadi ketua Satgas BLBI.  Tugas Satgas BLBI yakni untuk memprioritaskan menagih semua utang yang belum dibayarkan dan sudah jelas hak tagihnya. Utang tersebut telah mandek selama 20 tahun.

Perhitungan Kemenkeu, total piutang debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih Satgas BLBI sebesar Rp 70 triliun, dari total piutang BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun. 

Satgas BLBI hanya akan mengejar piutang yang bernilai di atas Rp 25 miliar. Sedangkan nilai di bawah itu akan ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Saat konferensi pers pembentukan Satgas BLBI, Mahfud yang juga menjadi Dewan Pengarah Satgas BLBI menyatakan tidak akan ada obligor dan debitur dalam kasus BLBI yang bisa lolos penagihan. Pasalnya, pemerintah sudah mengantongi semua data-data penagihan utang yang harus dilakukan, dan akan mengejar semua pihak yang tertagih.

Pada akhir tahun 2024, tim di Satgas BLBI melaporkan keberhasilan, yakni:

  • Tim A Satgas BLBI menyita uang senilai Rp 9.926.755.788.168.
  • Tim A juga menyita uang dalam bentuk dolar AS senilai US$ 27.815,70.
  • Tim B Satgas BLBI menyita uang senilai Rp11.953.142.038.186,80.
  • Tim B Satgas BLBI telah melakukan penyitaan tanah seluas 9.252.662,57 m2 atau senilai Rp11.962.379.026.892.

Selanjutnya: Summarecon Agung (SMRA) Fokus Menggarap Bisnis Hotel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×