kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.539   9,00   0,05%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Akhirnya Bersuara Terkait Kasus Harun Masiku


Selasa, 18 Februari 2025 / 17:54 WIB
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Akhirnya Bersuara Terkait Kasus Harun Masiku
ILUSTRASI. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap eks kader PDI-P, Harun Masiku. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan obstruction of justice eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Hasto menyatakan, kasus yang menimpanya ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

"Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto, dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Hasto mengatakan, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.

Baca Juga: Lagi! Hasto Ajukan Praperadilan Melawan KPK

Dia menyebut, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.

"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri," tuturnya.

"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," sambung Hasto.

Hasto mengatakan, jika merujuk pada UU KPK, maka obstruction of justice terjadi dalam proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Panggil Ulang Hasto pada Hari Kamis (20/2)

Dari hasil eksaminasi, kata dia, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan ahli dalam proses praperadilan," kata dia.

Hasto juga membeberkan reaksi Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri usai praperadilan status tersangkanya tidak diterima.

"Jadi, ketika hasil praperadilan adalah "no", saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, 'Jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya. Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang.' Ini yang tidak mereka lihat," imbuh Hasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×