Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
"Betul, eksposnya Minggu lalu," kata sumber Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: OJK Buka Suara Terkait KPK Geledah Kantor OJK
Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut.
"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.
Selanjutnya: Layanan Bus Saat Nataru, DCVI Gelar Program Mercedes-Benz Bus Year End Rescue 2024
Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Tergelincir 12% Menjauh dari Rekor Puncak, Sinyal Rebound?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News