Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kritiyanto dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) imbas dugaan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan mantan anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan berita yang beredar, Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK tertuang dalam surat perintah penyidikan alias sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di mana, penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi lepas pimpinan baru KPK diangkat dan mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Desember 2024.
Baca Juga: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK
Meski demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardikan mengatakan pihaknya bakal mengecek informasi lebih lanjut terkait prahara ini.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ujarnya saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (24/12).
Belakangan ini, pemberitaan terkait kasus suap yang dilakukan oleh Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kembali mencuat. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 silam, mantan anggota legislatif itu hilang bak ditelan bumi.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Angkat Bicara terkait Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan PDI-P
Hal ini memantik berbagai respons dari berbagai kalangan, mulai dari unjuk rasa yang mendesak KPK agar segera menangkap Harun Masiku pada pekan lalu.
Kemudian, sayembara yang dilakukan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang menjanjikan bakal menggelontorkan Rp 8 miliar dari kocek pribadinya bagi siapa saja yang berhasil menemukan Harun Masiku.
Selanjutnya: Siapkan Capex Rp 700 Miliar, SSMS Targetkan Laba Tumbuh 80% pada 2025
Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Tergelincir 12% Menjauh dari Rekor Puncak, Sinyal Rebound?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News