kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sekjen MK penuhi panggilan KPK


Jumat, 11 Oktober 2013 / 10:16 WIB
Sekjen MK penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Calon penumpang mengantre untuk lapor diri di loket Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (29/4/2022). Tak perlu lagi tes antigen dan PCR, tengok syarat naik pesawat di aturan terbaru. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (11/10) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar. Janedjri diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada yang melibatkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

"Benar diperiksa sebagai saksi AM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (11/10).

Janedjri tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.35 WIB tadi. Janedjri datang dengan mengenakan kemeja batik coklat dan dikawal ajudannya. Dia diperiksa KPK karena diduga mengetahui perkara yang melibatkan atasannya tersebut.

"Saya bersaksi untuk Pak Akil," kata dia kepada wartawan sebelum masuk pintu lobi utama KPK.

Pada Kamis (10/10), KPK juga memeriksa Sekretaris Akil, Yuana Sisilia untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dari operasi tangkap tangan Akil beberapa waktu lalu, KPK menyita uang Rp 3 miliar terkait Gunung Mas dan Rp 1 miliar terkait Lebak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×