Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilbup Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (11/10/2013).
Atut akan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka Susi Tur Handayani.
"Ratu Atut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis(10/10/2013) malam.
Sebelumnya KPK melalui pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham sudah mencegah Atut bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam perkara dugaan suap Rp 3 miliar ini, selain Susi, KPK sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik Ratu Atut. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News