kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah tunjangan PNS akan dihapus, ini penjelasannya


Senin, 07 Desember 2020 / 13:49 WIB
Sejumlah tunjangan PNS akan dihapus, ini penjelasannya
ILUSTRASI. Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru tengah digodok oleh pemerintah. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," ujar Teguh.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional. Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Baca Juga: Masih belum terima subsidi gaji? Ini dua cara untuk mengadukannya

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai. Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan," kata Teguh.

"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia lagi.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti | Editor: Erlangga Djumena)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skema Gaji PNS Dirombak, Sejumlah Tunjangan Akan Dihapus"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Hore! Besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK setara PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×