kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   -48.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

Restitusi Pajak Turun, Apindo Khawatir Ganggu Likuiditas dan Kepercayaan Dunia Usaha


Minggu, 30 Agustus 2026 / 17:07 WIB
Restitusi Pajak Turun, Apindo Khawatir Ganggu Likuiditas dan Kepercayaan Dunia Usaha
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun. Angka tersebut turun 33,65% secara tahunan (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha menyoroti penurunan realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tertunda dapat berdampak terhadap likuiditas perusahaan dan kepastian iklim investasi.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun. Angka tersebut turun 33,65% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan realisasi restitusi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 279,39 triliun.

Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat sebesar Rp 52,66 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri mencapai Rp 130,9 triliun. Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp 1,82 triliun.

Penurunan restitusi pajak tersebut terjadi di tengah pelaksanaan penerimaan perpajakan sepanjang tahun berjalan. Di sisi lain, DJP dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membantah adanya kuota atau pembatasan restitusi pajak.

Baca Juga: Membedah Draf RUU Perampasan Aset, Ini Aset yang Bisa Dirampas Negara

Meski demikian, sejumlah ekonom menduga adanya pembatasan restitusi di lapangan. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian pelaku usaha, terutama terkait kepastian dan kelancaran proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan, restitusi pada prinsipnya merupakan hak wajib pajak yang telah diatur secara jelas dalam instrumen undang-undang.

"Pada prinsipnya, restitusi merupakan hak konstitusional wajib pajak yang telah diatur dengan jelas oleh instrumen undang-undang," ujar Siddhi kepada Kontan, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, di era kolaborasi, dunia usaha sangat mengharapkan penerapan asas simetri, keadilan, dan kesetaraan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Siddhi mengatakan, pelaku usaha selama ini berkomitmen memenuhi kewajiban penyetoran pajak secara tepat waktu. Untuk itu, pemenuhan hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga diharapkan dapat difasilitasi dengan kelancaran yang sama.

"Sebagaimana pelaku usaha senantiasa berkomitmen memenuhi kewajiban penyetoran pajak secara tepat waktu, kami berharap pemenuhan hak pengembalian kelebihan bayar ini pun dapat terfasilitasi dengan kelancaran yang sama," katanya.

Baca Juga: Jakarta Jadi Motor Investasi Indonesia, Tembus Rp 173,6 Triliun pada Semester I 2026

Ia menilai, apabila proses administratif di lapangan mengalami hambatan atau penundaan yang berkepanjangan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas likuiditas operasional sektor riil.

Pasalnya, dana yang seharusnya kembali kepada wajib pajak dan dapat digunakan untuk kebutuhan operasional maupun investasi perusahaan menjadi tertahan lebih lama.

Selain berdampak terhadap likuiditas, Siddhi mengingatkan bahwa ketidakpastian dalam proses restitusi juga dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.

"Kondisi ini juga berpotensi memicu krisis kepercayaan (trust issue) terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×