kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Sejumlah pihak khawatir omnibus law akan kehilangan momentum


Rabu, 22 Januari 2020 / 22:47 WIB
Sejumlah pihak khawatir omnibus law akan kehilangan momentum
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA. foto dok.pribadi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

“Saya tidak yakin Omnibus Law dapat selesai tahun ini. Kalau Perpu jadi ada kepastian. Dirumuskan undang-undang yang menghambat apa saja. Buat Perpu soal Cipta Lapangan Kerja dan Perpu Perpajakannya. Ini lebih efektif,” kata Ronny kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).

Asal tahu saja, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Andi Agtas mengatakan meski masuk prolegnas, pihaknya sampai hari ini belum menerima draf ketiga Omnibus Law tersebut.

Dia bilang, berbeda dengan RUU lain, Omnibus Law mempunyai perlakuan khusus.  Maka, meski draf belum masuk tapi Omnibus Law bisa masuk prolegnas. Selain itu, aturan sapu jagad ini merupakan mandatory langsung dari Presiden RI Joko Widodo. 

Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

“Pembahasannya masih belum tahu akan menjadi tanggung jawab siapa. Tinggal tunggu surat presiden (Surpres). Masuk ke prolegnas 2020 beberti harapannya dalam tahun ini bisa selesai,” kata Andi seusai rapat Paripurna di Kompleks DPR/MPR RI, Rabu (22/1).

Andi menjelaskan mekanismenya, begitu Surpres Omnibus Law, beserta draf dan naskah akademik, parlemen akan dikaji terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan yang dibahas. Sehingga, sampai saat ini DPR RI belum menentukan ketiga RUU akan dibahas di Baleg, Komisi XI, atau lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×