kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.789   55,00   0,31%
  • IDX 6.221   -34,23   -0,55%
  • KOMPAS100 825   -6,05   -0,73%
  • LQ45 625   0,55   0,09%
  • ISSI 212   -0,83   -0,39%
  • IDX30 355   0,75   0,21%
  • IDXHIDIV20 436   1,25   0,29%
  • IDX80 94   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,32   -0,28%
  • IDXQ30 114   0,59   0,52%

Sejumlah pihak khawatir omnibus law akan kehilangan momentum


Rabu, 22 Januari 2020 / 22:47 WIB
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA. foto dok.pribadi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

“Saya tidak yakin Omnibus Law dapat selesai tahun ini. Kalau Perpu jadi ada kepastian. Dirumuskan undang-undang yang menghambat apa saja. Buat Perpu soal Cipta Lapangan Kerja dan Perpu Perpajakannya. Ini lebih efektif,” kata Ronny kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).

Asal tahu saja, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Andi Agtas mengatakan meski masuk prolegnas, pihaknya sampai hari ini belum menerima draf ketiga Omnibus Law tersebut.

Dia bilang, berbeda dengan RUU lain, Omnibus Law mempunyai perlakuan khusus.  Maka, meski draf belum masuk tapi Omnibus Law bisa masuk prolegnas. Selain itu, aturan sapu jagad ini merupakan mandatory langsung dari Presiden RI Joko Widodo. 

Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

“Pembahasannya masih belum tahu akan menjadi tanggung jawab siapa. Tinggal tunggu surat presiden (Surpres). Masuk ke prolegnas 2020 beberti harapannya dalam tahun ini bisa selesai,” kata Andi seusai rapat Paripurna di Kompleks DPR/MPR RI, Rabu (22/1).

Andi menjelaskan mekanismenya, begitu Surpres Omnibus Law, beserta draf dan naskah akademik, parlemen akan dikaji terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan yang dibahas. Sehingga, sampai saat ini DPR RI belum menentukan ketiga RUU akan dibahas di Baleg, Komisi XI, atau lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×