kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah pihak khawatir omnibus law akan kehilangan momentum


Rabu, 22 Januari 2020 / 22:47 WIB
Sejumlah pihak khawatir omnibus law akan kehilangan momentum


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan dipastikan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Pemerintah menargetkan beleid sapu jagad tersebut dapat diundangkan di periode paruh kedua tahun ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah dan legislatif harus bergegas membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan. Menurutnya, bila berlarut-larut maka Indonesia akan kehilangan momentum investasi. 

Baca Juga: Pemerintah masih rumuskan substansi Omnibus Law sektor keuangan

“Bukan hanya Indonesia, negara lain juga melakukan reformasi kebijakan investasi. Ini juga terkait peraturan pelaksananya. Semakin lama probabilitas investor masuk semakin jauh,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1). 

Sementara itu, Praktisi dan Akademisi Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko menilai sebetulnya untuk meningkatkan investasi dalam negeri, tidak perlu menunggu Omnibus Law. Sebab, dampak tumpang tindih antar undang-undang besar. 

Ronny menilai, cara lain yang lebih efektif adalah lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Presiden yang langsung membedah di masing-masing substansi undang-undang. Sebab, mekanismenya, legislatif akan menentukan dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan apakah perpu diterima atau ditolak.

Baca Juga: Bappenas targetkan UU Ibukota Negara diterbitkan pertengahan 2020

“Saya tidak yakin Omnibus Law dapat selesai tahun ini. Kalau Perpu jadi ada kepastian. Dirumuskan undang-undang yang menghambat apa saja. Buat Perpu soal Cipta Lapangan Kerja dan Perpu Perpajakannya. Ini lebih efektif,” kata Ronny kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).

Asal tahu saja, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Andi Agtas mengatakan meski masuk prolegnas, pihaknya sampai hari ini belum menerima draf ketiga Omnibus Law tersebut.

Dia bilang, berbeda dengan RUU lain, Omnibus Law mempunyai perlakuan khusus.  Maka, meski draf belum masuk tapi Omnibus Law bisa masuk prolegnas. Selain itu, aturan sapu jagad ini merupakan mandatory langsung dari Presiden RI Joko Widodo. 

Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

“Pembahasannya masih belum tahu akan menjadi tanggung jawab siapa. Tinggal tunggu surat presiden (Surpres). Masuk ke prolegnas 2020 beberti harapannya dalam tahun ini bisa selesai,” kata Andi seusai rapat Paripurna di Kompleks DPR/MPR RI, Rabu (22/1).

Andi menjelaskan mekanismenya, begitu Surpres Omnibus Law, beserta draf dan naskah akademik, parlemen akan dikaji terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan yang dibahas. Sehingga, sampai saat ini DPR RI belum menentukan ketiga RUU akan dibahas di Baleg, Komisi XI, atau lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×