Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kritik terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menguat.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai, banyaknya tim yang terlibat dalam satu program mencerminkan lemahnya kapasitas kelembagaan, sekaligus berpotensi membebani anggaran negara.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengungkapkan bahwa saat ini sudah terdapat Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertugas mengawasi dan memperbaiki pelaksanaan MBG.
Baca Juga: Terbatas Penglihatan, Tak Terbatas Tekad: Mbah Sarjo Menjemput Panggilan Haji
Selain itu, terdapat pula Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG yang melibatkan 13 kementerian/lembaga, termasuk unsur dari BGN.
Namun demikian, wacana pembentukan tim tambahan di dalam BGN dinilai justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Pembentukan tim khusus di dalam BGN sebenarnya tidak diperlukan. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab penuh BGN,” ujar Nailul kepada Kontan.co.id, Jumat (24/4/2026).
Ia menilai, pembentukan tim baru berpotensi menambah beban anggaran, terutama dari sisi pemberian honorarium.
“Artinya, ini tidak hanya menunjukkan ketidakefisienan, tetapi juga berpotensi memboroskan anggaran,” tegasnya.
Baca Juga: Standar SNI Vape Dinilai Jadi Kunci Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Celios bahkan mendorong langkah evaluasi yang lebih komprehensif. Huda menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium sementara program MBG guna melakukan perbaikan menyeluruh, khususnya terkait kapasitas kelembagaan.
“Yang masih menjadi persoalan adalah aspek kompetensi di BGN, mulai dari pimpinan hingga pelaksana di lapangan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala BGN Dadan Hindayana membantah adanya pembentukan tim khusus baru dalam lembaganya.
Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan MBG telah berjalan melalui struktur internal yang ada.
Menurutnya, secara organisasi BGN telah memiliki pembagian tugas yang jelas, mencakup fungsi investigasi, komunikasi publik, hingga pemantauan dan pengawasan yang menjangkau seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal II Tembus 5,7%
“Bukan tim khusus, karena secara organik sudah ada di dalam struktur kami. Di BGN terdapat tiga deputi, salah satunya menangani investigasi dan komunikasi publik,” ujarnya Kamis (23/4).
Pengawasan juga diperkuat oleh inspektorat internal untuk menangani berbagai persoalan teknis di lapangan, sejalan dengan target peningkatan kualitas program sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada 2026.
BGN mengakui bahwa pembenahan di lapangan masih terus dilakukan. Hingga saat ini, sebanyak 1.780 dari total 26.800 SPPG dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar yang ditetapkan.
“Situasinya sangat dinamis. Saat ini sekitar 1.780 SPPG dihentikan sementara, dan angka ini bisa berubah dalam satu hingga dua minggu ke depan,” jelas Dadan.
Baca Juga: Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Petugas Terlibat Terancam Nonjob
Ia menambahkan, penghentian sementara dilakukan terhadap SPPG yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“SPPG yang belum memiliki IPAL atau belum terdaftar SLHS kami hentikan sementara. Bahkan yang sudah mendaftar tetapi sertifikatnya belum terbit dalam satu bulan juga kami hentikan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













